Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaPengamat Soroti Manuver...

Pengamat Soroti Manuver Eks Jampidsus: Peringatan Intervensi

Pengamat Soroti Kasus Eks Jampidsus: Pemantauan Publik Diperlukan

Jakarta, VIVA – Pengamat Hukum, Mohammad Saleh Gawi memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan mengingatkan pentingnya pemantauan publik terhadap proses hukum yang transparan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa campur tangan politik demi menjaga keadilan.

Relasi Politik dan Hukum dalam Kasus Eks Jampidsus

Dalam diskusi publik “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang diadakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi, Saleh menjelaskan bahwa hubungan antara politik dan hukum selalu menjadi isu krusial dalam negara ini. Politik memerlukan hukum untuk memberikan arah dan batasan, sementara hukum memerlukan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.

“Politik tanpa hukum akan membuat kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik akan membuat kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum arah dan batas, sedangkan hukum memberi politik kehidupan,” jelas Saleh.

Penyidikan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Saleh juga menyoroti detail perkara terbaru, di mana surat perintah penyidikan baru diterbitkan oleh penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar menjadi dasar untuk penggeledahan dan penyitaan. Di sisi lain, keberatan hukum dari pihak mantan Jampidsus terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan akan diajukan melalui praperadilan.

“Praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, proses tersebut harus diawasi agar tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk memperlambat atau mengaburkan substansi perkara,” tegas Saleh.

Source link

Semua Berita

Pengedar Ganja Ditangkap di Biak Papua, Polisi Sita 1 Kg

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pelabuhan Biak dengan 1 Kg Barang Bukti Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penyelundup dan pengedar ganja di Pelabuhan Biak. Kedua tersangka tersebut...

Pusat Data dan Sistem Pembayaran Kini Menjadi Bagian dari Ketahanan Pertahanan

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Wapres Gibran Minta Maaf: Jenguk Korban Keracunan MBG Karo

Wapres Gibran Raka Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Karo Wapres Gibran Raka Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Sumatra Utara Pada Jumat, 11 September 2026, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi siswa yang menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis...

Kategori Berita