Pengamat Soroti Kasus Eks Jampidsus: Pemantauan Publik Diperlukan
Jakarta, VIVA – Pengamat Hukum, Mohammad Saleh Gawi memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan mengingatkan pentingnya pemantauan publik terhadap proses hukum yang transparan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa campur tangan politik demi menjaga keadilan.
Relasi Politik dan Hukum dalam Kasus Eks Jampidsus
Dalam diskusi publik “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang diadakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi, Saleh menjelaskan bahwa hubungan antara politik dan hukum selalu menjadi isu krusial dalam negara ini. Politik memerlukan hukum untuk memberikan arah dan batasan, sementara hukum memerlukan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.
“Politik tanpa hukum akan membuat kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik akan membuat kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum arah dan batas, sedangkan hukum memberi politik kehidupan,” jelas Saleh.
Penyidikan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Saleh juga menyoroti detail perkara terbaru, di mana surat perintah penyidikan baru diterbitkan oleh penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar menjadi dasar untuk penggeledahan dan penyitaan. Di sisi lain, keberatan hukum dari pihak mantan Jampidsus terkait penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan akan diajukan melalui praperadilan.
“Praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, proses tersebut harus diawasi agar tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk memperlambat atau mengaburkan substansi perkara,” tegas Saleh.

