Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomePolitikPanduan lengkap IKD...

Panduan lengkap IKD dan cara membuatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Identitas Kependudukan Digital atau IKD telah menjadi bagian penting dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang IKD:

IKD: KTP Digital dalam Bentuk Digitalisasi

IKD atau KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Informasi kependudukan yang terdapat di dalamnya dapat digunakan untuk mempermudah proses administrasi secara digital. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem layanan publik digital di Indonesia.

Kenapa Masyarakat Perlu Memiliki IKD?

Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di era layanan publik berbasis digital, di antaranya:

  1. Memudahkan akses identitas kependudukan tanpa perlu membawa dokumen fisik.
  2. Mendukung layanan publik digital yang terintegrasi.
  3. Lebih praktis dalam penggunaan identitas digital.
  4. Memperkuat keamanan identitas melalui mekanisme keamanan digital.

Untuk memiliki IKD, masyarakat perlu melakukan aktivasi identitas melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil. Proses pembuatan IKD melibatkan pengisian data dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berhati-hatilah terhadap pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Pastikan selalu menggunakan kanal resmi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi. Untuk memanfaatkan layanan IKD secara optimal, masyarakat dapat mulai melakukan aktivasi melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.

IKD bukan pengganti KTP-el fisik, namun merupakan bentuk digital yang mendukung layanan administrasi kependudukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur tentang IKD dan standar KTP elektronik.

Source link

Semua Berita

Spesifikasi KRI Gajah Mada: Kapal Induk Baru TNI AL dari Italia

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Akan Menjadi KRI Gajah Mada Jakarta - Kapal induk Giuseppe Garibaldi mulai berlayar dari Italia menuju Indonesia dan dijadwalkan menjadi kapal induk pertama yang dimiliki TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut diperkirakan akan tiba di Indonesia sekitar...

Mengenal Sayuti Melik: Pengetik Teks Proklamasi

Sayuti Melik: Sosok di Balik Pengetik Teks Proklamasi Sayuti Melik, tokoh penting dalam sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 22 November 1908. Aktif dalam kegiatan politik dan jurnalistik sejak muda, Sayuti Melik dikenal sebagai aktivis nasionalis yang...

Formasi 17-8-45 Paskibraka: Makna dan Sejarahnya

Formasi 17-8-45 dalam Tradisi Paskibraka: Sejarah dan Maknanya Jakarta (ANTARA) - Formasi 17-8-45 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Formasi tersebut bukan sekadar susunan barisan, tetapi memiliki keterkaitan dengan...

Kategori Berita