Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan itu diperoleh dari penggeledahan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan penyidik pada Jumat, 18 September 2026. Seluruh barang yang disita kini sedang dianalisis untuk memastikan kaitannya dengan perkara serta memperdalam dugaan peran Lampri, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Barang bukti masih dianalisis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, penyidik masih menelaah barang bukti tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian perkara, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa dan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula dari OTT terkait HGB
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, pihak swasta, serta perantara.
Delapan tersangka itu adalah Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Analisis terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang disita dari rumah Lampri diharapkan dapat memperjelas dugaan aliran uang serta keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

