Seorang nasabah Bank Mandiri berinisial Ario melaporkan dugaan praktik penagihan utang yang menyasar anak, teman, dan kerabatnya ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/783/IX/2026/SPKT dan dibuat pada 24 September 2026.
Menurut laporan dan keterangan Ario, pihak yang mengaku sebagai penagih dari Bank Mandiri tidak hanya menghubungi dirinya sebagai nasabah. Penagih disebut menelepon serta mengirim pesan kepada anak, teman anak, dan sejumlah kerabat. Informasi mengenai kewajiban kartu kredit Ario pun disebut tersebar ke pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dengan utang tersebut.
Anak Disebut Mengalami Tekanan Psikis
Ario mengatakan, tindakan penagihan itu berdampak langsung pada kondisi anaknya, RVL. Anak tersebut disebut menjadi bahan pembicaraan, dibully, dijauhi teman-teman, serta merasa takut setiap kali menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal.
“Anak saya dibully dan dijauhi teman-temannya. Padahal dia tidak ada kaitan apa pun dengan utang saya. Ini menyakitkan sekali,” ujar Ario, yang merupakan nasabah sekaligus orang tua RVL.
Dalam keterangannya kepada media, RVL mengaku mengalami rasa malu, cemas, dan takut setelah orang-orang di lingkungan pertemanannya mengetahui persoalan utang orang tuanya. Ia juga menyebut kondisi tersebut membuatnya enggan keluar rumah dan khawatir ketika ada orang datang maupun telepon masuk.
“Saya sangat malu untuk keluar rumah dan ketemu teman-teman. Saya tidak tahu apa-apa, mereka seperti marah dan kesal atas peristiwa ini, dan saya jadi pembicaraan teman-teman. Mereka sekarang menjauhkan saya. Setiap ada orang yang datang ke rumah saya sampai takut dan cemas, takut menerima telepon yang tidak dikenal, sampai saya sakit begini,” ungkap RVL sambil menangis.
Alamat Nasabah Disebut Sudah Diketahui
Ario menyatakan, penagihan sebenarnya telah dikirim ke alamat tempat tinggalnya yang benar. Pihak Bank Mandiri juga disebut pernah menghubunginya melalui WhatsApp dan menyampaikan pilihan pembayaran dengan cicilan bulanan. Fakta itu, menurut Ario, menunjukkan bahwa alamat dan kontak nasabah telah diketahui.
Namun, penagih diduga tetap menghubungi anak, teman anak, dan kerabat melalui telepon maupun pesan. Ario menilai cara tersebut tidak sesuai dengan prosedur penagihan yang semestinya, terutama karena menyangkut penyebaran informasi pribadi dan pelibatan pihak ketiga yang tidak ikut memiliki kewajiban.
Ia menduga tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, penyebaran data pribadi, serta penagihan kepada keluarga yang tidak turut berutang. Dugaan itu kini menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
Lapor Polisi dan OJK
Selain membuat laporan kepolisian, Ario mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan dan privasi. Ia juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak karena dampak psikis yang dialami RVL.
Ario menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi. Ia menegaskan, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan, tetapi proses penagihan tidak semestinya menimbulkan tekanan terhadap anggota keluarga, terlebih anak.
“Keadilan bukan soal siapa yang berutang, tapi soal semua orang diperlakukan dengan hormat. Anak tidak boleh menanggung beban orang tuanya,” kata Ario, yang juga bergelar Sarjana Hukum.

