Kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan perumahan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum juga berlanjut ke tahap persidangan meski telah dilaporkan sejak 20 Januari 2025. Perkara dengan korban M. Abdul Anis (27) itu kini telah menetapkan Alvin Citra sebagai tersangka, tetapi penahanan belum dilakukan.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Muara Karang, Blok B 9T Nomor 04, RT 001/RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Anis, yang bekerja sebagai anggota security perumahan, saat itu mendapat tugas memasang spanduk pemberitahuan tunggakan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di rumah terlapor.
Tunggakan tersebut disebut berlangsung sejak 2015 hingga 2020. Sebelum pemasangan spanduk, pihak RT dan RW dikabarkan telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Pengelola perumahan juga disebut telah mencoba memasang spanduk serupa sebanyak tiga kali, tetapi spanduk itu selalu dicopot oleh terlapor.
Saat Anis hendak melakukan pemasangan untuk keempat kalinya, terlapor disebut keluar dari rumah dalam keadaan emosi. Ia kemudian mendatangi, memarahi, dan mendorong Anis hingga jatuh ke pekarangan rumah. Akibat kejadian itu, Anis mengalami memar di bagian belakang kepala dan punggung. Tangan kanannya juga dilaporkan mengalami luka robek hingga berdarah.
Anis selanjutnya mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1061/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Berkas Dua Kali Dikembalikan Jaksa
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa korban serta sejumlah saksi. Penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan status P-19. Pengembalian itu berarti berkas masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa sebelum dapat dinyatakan lengkap.
Seiring berjalannya penyidikan, status hukum Alvin Citra telah dinaikkan menjadi tersangka. Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya. Kondisi tersebut membuat keluarga korban mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk meminta kejelasan mengenai penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.
Korban Tunjuk Kuasa Hukum
Untuk mengawal proses hukum, Anis menyatakan telah menunjuk kuasa hukum. Ia dan keluarganya mendesak kepolisian segera mengamankan tersangka serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami memutuskan menggunakan pengacara untuk mengusut tuntas perkara ini sampai pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, serta ditindak hukum secara seadil-adilnya,” ujar Anis.
Anis berharap pendampingan hukum tersebut dapat membantu mendorong penyidik memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara memperoleh status P-21 dan tersangka dapat segera diproses ke persidangan.

