Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeKriminal2 Tahun Kasus...

2 Tahun Kasus Penganiayaan Satpam Pluit, Pelaku Belum Ditahan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan perumahan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum juga berlanjut ke tahap persidangan meski telah dilaporkan sejak 20 Januari 2025. Perkara dengan korban M. Abdul Anis (27) itu kini telah menetapkan Alvin Citra sebagai tersangka, tetapi penahanan belum dilakukan.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Muara Karang, Blok B 9T Nomor 04, RT 001/RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Anis, yang bekerja sebagai anggota security perumahan, saat itu mendapat tugas memasang spanduk pemberitahuan tunggakan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di rumah terlapor.

Tunggakan tersebut disebut berlangsung sejak 2015 hingga 2020. Sebelum pemasangan spanduk, pihak RT dan RW dikabarkan telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Pengelola perumahan juga disebut telah mencoba memasang spanduk serupa sebanyak tiga kali, tetapi spanduk itu selalu dicopot oleh terlapor.

Saat Anis hendak melakukan pemasangan untuk keempat kalinya, terlapor disebut keluar dari rumah dalam keadaan emosi. Ia kemudian mendatangi, memarahi, dan mendorong Anis hingga jatuh ke pekarangan rumah. Akibat kejadian itu, Anis mengalami memar di bagian belakang kepala dan punggung. Tangan kanannya juga dilaporkan mengalami luka robek hingga berdarah.

Anis selanjutnya mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1061/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Berkas Dua Kali Dikembalikan Jaksa

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa korban serta sejumlah saksi. Penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan status P-19. Pengembalian itu berarti berkas masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa sebelum dapat dinyatakan lengkap.

Seiring berjalannya penyidikan, status hukum Alvin Citra telah dinaikkan menjadi tersangka. Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya. Kondisi tersebut membuat keluarga korban mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk meminta kejelasan mengenai penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.

Korban Tunjuk Kuasa Hukum

Untuk mengawal proses hukum, Anis menyatakan telah menunjuk kuasa hukum. Ia dan keluarganya mendesak kepolisian segera mengamankan tersangka serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kami memutuskan menggunakan pengacara untuk mengusut tuntas perkara ini sampai pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, serta ditindak hukum secara seadil-adilnya,” ujar Anis.

Anis berharap pendampingan hukum tersebut dapat membantu mendorong penyidik memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara memperoleh status P-21 dan tersangka dapat segera diproses ke persidangan.

Source link

Semua Berita

**Debt Collector Mandiri Teror Keluarga, Korban Lapor Polisi dan OJK**

Seorang nasabah Bank Mandiri berinisial Ario melaporkan dugaan praktik penagihan utang yang menyasar anak, teman, dan kerabatnya ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/783/IX/2026/SPKT dan dibuat pada 24 September 2026. Menurut laporan dan keterangan Ario, pihak...

Polda Metro Jaya Didesak Tetapkan Berca Schindler Tersangka

Kuasa hukum PT Bangunbaskara Mandiri (BBM) meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan PT Berca Schindler Lifts (BSL). Desakan itu disampaikan setelah perkara tersebut memasuki tahap penyidikan dan BBM...

Kasus BBM vs Berca Schindler Lifts Naik ke Tahap Penyidikan

Perkara pidana yang dilaporkan dalam perselisihan antara PT Bangunbaskara Mandiri (BBM) dan PT Berca Schindler Lifts (BSL) telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 30 Juni 2026, penyidik belum menetapkan tersangka. Perkara tersebut tercatat...

Kategori Berita