Partai Hanura mendorong pembentukan lembaga pengawasan baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Lembaga yang diusulkan bernama Dewan Pengawas Pemilu atau Dewas Pemilu, dengan tugas mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Patrice Rio Capella, seusai memimpin Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force DPP Hanura bersama jajaran DPD dan DPC se-Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (30/9/2026).
“Harus ada lembaga baru yang melakukan pengawasan terhadap tiga lembaga Pemilu, agar pelaksanaan Pemilu on the track. Itu namanya Dewas Pemilu,” kata Rio.
Libatkan pemerintah dan seluruh partai peserta
Menurut Rio, Dewas Pemilu dapat diisi oleh unsur pemerintah dan partai politik peserta Pemilu. Keterlibatan partai dinilai penting untuk membangun kepercayaan antara peserta Pemilu dan lembaga penyelenggara.
Ia memberi gambaran, apabila jumlah peserta Pemilu mencapai 15 partai, maka 15 perwakilan partai dapat ditempatkan dalam lembaga tersebut. Mereka akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu sekaligus memastikan KPU, Bawaslu, dan DKPP menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau peserta Pemilu-nya 15, ya ada 15 orang dari partai politik ada di situ. Mereka akan mengawasi dan memastikan tiga unsur penyelenggara Pemilu berjalan dengan baik,” ujar Rio.
Rio menegaskan Dewas Pemilu tidak akan mengambil alih kewenangan teknis KPU maupun Bawaslu. Lembaga itu, kata dia, hanya berfungsi sebagai pengawas agar seluruh penyelenggara Pemilu bekerja sesuai aturan.
Salah satu tugas yang dapat dilakukan Dewas adalah memantau penanganan laporan dugaan kecurangan Pemilu. Pengawasan tambahan tersebut diharapkan mencegah laporan dengan bukti kuat berhenti hanya karena persoalan administratif atau batas waktu pelaporan.
“Penyelenggara Pemilu unsur parpol dan pemerintah itu pernah terjadi di Pemilu 1999. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat. Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di tingkat provinsi,” kata Rio.
Evaluasi untuk Pemilu 2029
Rio menyebut pengalaman Pemilu 2024 perlu dijadikan bahan pembelajaran agar persoalan yang muncul tidak berulang pada Pemilu 2029. Menurut dia, pelibatan peserta Pemilu dalam pengawasan dapat menjadi salah satu cara memperkuat kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan.
Ia menilai Pemilu 1999 sebagai contoh penyelenggaraan yang dianggapnya paling nyaman dan beradab karena partai politik turut terlibat dan saling mengawasi.
“Makanya, semua partai dilibatkan sebagai pengawas. Penyelenggara dan peserta Pemilu sama-sama terlibat dalam proses itu. Satu proses pelaksanaan teknis, dua proses pengawasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rio turut merespons keputusan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang mundur dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak mengurangi semangat kader untuk membesarkan Partai Hanura.

