PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum atas kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan Kereta Commuter Line 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden tersebut menewaskan 16 orang.
Pernyataan KAI disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Penyidik mengungkap adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat sebelum kereta bertabrakan dengan KRL.
KAI dukung investigasi dan proses hukum
Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kai pada Selasa, 29 September 2026, KAI mengatakan telah bersikap kooperatif sejak penanganan kecelakaan dimulai. Dukungan diberikan baik terhadap investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum oleh kepolisian.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa rekomendasi keselamatan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan sistem operasional. Selain itu, KAI memastikan pendampingan tetap diberikan kepada pegawai yang terkait dengan insiden tersebut.
“Setiap evaluasi menjadi langkah untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan KAI dalam keterangan resminya.
Data logger ungkap waktu pengereman
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, kesimpulan penyidik mengenai tindakan pengereman diperoleh setelah menganalisis data logger. Perangkat itu merekam berbagai parameter penting selama perjalanan kereta.
Berdasarkan analisis tersebut, masinis baru melakukan pengereman darurat ketika kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Tindakan itu tercatat berlangsung pada pukul 21.51.54.
“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom, Selasa, 29 September 2026.
Menurut penyidik, pengereman darurat semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Anom menuturkan, kesimpulan itu tidak hanya didasarkan pada pemeriksaan data, tetapi juga keterangan para ahli yang diperiksa dalam proses penyidikan.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Anom mengatakan masinis masih memiliki kesempatan melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari. Ia menegaskan, tindakan pengereman memang dilakukan, tetapi jaraknya dinilai tidak sesuai dengan kesempatan yang tersedia sebelum kereta mencapai titik tumburan.
“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” kata Anom.

