Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaMasinis KA Argo...

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, KAI Buka Suara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum atas kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan Kereta Commuter Line 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden tersebut menewaskan 16 orang.

Pernyataan KAI disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka. Penyidik mengungkap adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat sebelum kereta bertabrakan dengan KRL.

KAI dukung investigasi dan proses hukum

Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kai pada Selasa, 29 September 2026, KAI mengatakan telah bersikap kooperatif sejak penanganan kecelakaan dimulai. Dukungan diberikan baik terhadap investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum oleh kepolisian.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa rekomendasi keselamatan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan sistem operasional. Selain itu, KAI memastikan pendampingan tetap diberikan kepada pegawai yang terkait dengan insiden tersebut.

“Setiap evaluasi menjadi langkah untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan KAI dalam keterangan resminya.

Data logger ungkap waktu pengereman

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, kesimpulan penyidik mengenai tindakan pengereman diperoleh setelah menganalisis data logger. Perangkat itu merekam berbagai parameter penting selama perjalanan kereta.

Berdasarkan analisis tersebut, masinis baru melakukan pengereman darurat ketika kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Tindakan itu tercatat berlangsung pada pukul 21.51.54.

“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom, Selasa, 29 September 2026.

Menurut penyidik, pengereman darurat semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Anom menuturkan, kesimpulan itu tidak hanya didasarkan pada pemeriksaan data, tetapi juga keterangan para ahli yang diperiksa dalam proses penyidikan.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Anom mengatakan masinis masih memiliki kesempatan melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari. Ia menegaskan, tindakan pengereman memang dilakukan, tetapi jaraknya dinilai tidak sesuai dengan kesempatan yang tersedia sebelum kereta mencapai titik tumburan.

“Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” kata Anom.

Source link

Semua Berita

KPK Diam-diam Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penetapan itu dilakukan pada September 2026, tetapi lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik. Juru Bicara KPK Budi...

Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara langsung karena sebagian pembiayaan berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Kesepakatan itu diambil dalam rapat...

**5 Perwira Marinir Terpilih Pimpin Satuan Baru Bentukan Prabowo**

Lima perwira Korps Marinir TNI Angkatan Laut ditunjuk untuk memimpin lima satuan baru yang dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan TNI dalam upacara HUT ke-81 TNI. Penunjukan itu mencakup satu Brigade Infanteri Marinir dan empat Batalyon Infanteri...

Kategori Berita