Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan tiga orang di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal. Ketiganya berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Dari pengembangan penyelidikan, petugas menyita 71 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Barang bukti dan dugaan peran masing-masing
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan ketiga orang itu diamankan pada Selasa, 29 September 2026. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 67 butir amunisi tajam, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa.
Selain amunisi, penyidik turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan jual beli amunisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir. Ia diduga membawa 66 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet kaliber yang sama, serta satu butir amunisi hampa.
PY juga diduga menjalankan peran sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY mengarah pada dugaan bahwa amunisi tersebut merupakan milik GT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” ujar Yusuf.
Penyidikan masih dikembangkan
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan pengamanan ketiga orang beserta barang bukti itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang masih berlangsung. Penyidik, kata dia, akan mendalami fakta dan alat bukti untuk memastikan peran setiap pihak.
“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” kata Faizal dalam keterangan tertulis.
Yusuf menyampaikan pemeriksaan terhadap para terduga masih dilakukan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan transaksi amunisi tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengangkut senjata api, amunisi, dan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

