Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat foto sebelumnya tidak lagi sesuai atau dokumen KTP-el mengalami kerusakan.
Ketentuan perubahan elemen data kependudukan mengatur bahwa penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan tersebut dapat membuat penampilan wajah berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan dalam data kependudukan.
Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto
Selain perubahan fisik permanen, kerusakan fisik pada KTP-el juga dapat menjadi alasan untuk menerbitkan dokumen baru sekaligus memperbarui foto. Pemilik kartu harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar perubahan dapat diproses melalui sistem administrasi kependudukan.
Penggantian foto juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. KTP-el tidak hanya memuat foto, tetapi juga data biometrik yang digunakan dalam proses pencocokan identitas. Karena itu, foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dapat menjadi bagian dari pertimbangan perubahan, sepanjang prosesnya mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Perubahan foto bukan dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas seperti dalam pembuatan dokumen tertentu. Perekaman dan pembaruan data dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Prosedur pengajuan di Disdukcapil
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan foto ke Disdukcapil. Setelah perubahan dicatat dalam sistem, KTP-el baru diterbitkan menggunakan data yang telah diperbarui.
Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus perubahan.
Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya lebih dulu menghubungi Disdukcapil sesuai domisili untuk memastikan dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi. Langkah ini penting karena persyaratan layanan dapat menyesuaikan ketentuan teknis di masing-masing wilayah.
Tidak bisa diganti karena alasan estetika
Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum cukup menjadi dasar perubahan. Penggantian pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan, sehingga harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen atau kartu mengalami kerusakan. Namun, prosesnya harus diajukan melalui Disdukcapil dan dilakukan setelah persyaratan serta kondisi pemohon diverifikasi oleh petugas.

