Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan untuk mengenang rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan ini sekaligus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dalam ingatan sejarah nasional.
Peristiwa 1965 dan para korban
Dalam rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang peringatan tersebut, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Keenam jenderal itu adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.
Para korban kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Jenazah mereka ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti dan berkaitan erat dengan penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.
Pada masa itu, narasi resmi pemerintah menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melingkupi peristiwa tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks dan sumber sejarah yang digunakan.
Dari keputusan militer ke penetapan presiden
Peringatan 1 Oktober telah dilaksanakan sebelum tanggal tersebut ditetapkan secara resmi melalui keputusan presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Penetapan resminya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatannya dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Penetapan ini berbeda dari Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Hari Lahir Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa 1965 dan sejarah penetapan tanggal peringatannya.
Monumen Pancasila Sakti dan makna peringatan
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.
Sejak pembangunan monumen tersebut, kawasan itu menjadi lokasi yang kerap dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional. Peringatan tersebut digunakan untuk mengenang para korban dan perjalanan sejarah bangsa, sekaligus mendorong penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

