Saturday, October 5, 2024

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...

Kasus P Diddy: Dampak...

Kasus P Diddy, seorang rapper dan produser musik ternama, telah menjadi sorotan media...
HomeKriminalKendaraan Mewah Harvey...

Kendaraan Mewah Harvey Moeis Kembali Disita oleh Kejagung

Kejagung menyita kendaraan mewah milik Harvey Moeis.

JAKARTA RAYA – Aset milik Harvey Moeis, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, kembali disita oleh pihak Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Aset yang disita berupa tiga unit kendaraan mewah, yaitu dua unit mobil Ferrari sport dan satu unit Mercedes-Benz sport.

“Kemarin (Kamis), penyidik melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferrari dan satu mobil sport Mercedes. Semua kendaraan tersebut adalah milik tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4).

Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah perusahaan smelter dari hasil penelusuran yang dilakukan sejak Jumat (19/4) hingga Sabtu (19/4) di Bangka Belitung.

Ada lima perusahaan smelter yang disita, termasuk pengambilalihan tanah, bangunan, dan alat berat, yaitu smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan satu bidang tanah seluas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) bersama beberapa bidang tanah seluas total 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta tanah seluas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) dengan beberapa bidang tanah seluas total 57.825 m2.

Selain itu, perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama asetnya, terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis, juga disita.

Di samping itu, juga disita 51 unit ekskavator dan tiga unit buldoser.

Dalam penyidikan kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara besar-besaran senilai Rp271 triliun, sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya adalah Suwito Gunawan, MB Gunawan, Tamron Tamsil alias Aon, Hasan Tjhie, Kwang Yung alias Buyung, Achmad Albani, Robert Indarto, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Akbar, Helena Lim, Harvey Moeis, dan Toni Tamsil.

Ada lima tersangka baru yang ditetapkan pada Jumat (26/4), yaitu HL, FL, SW, BN, dan AS.

Kasus ini terkait dengan korupsi dalam bidang pertambangan timah di Bangka Belitung.

Source link

Semua Berita

Nike Ardilla: Legenda Musik Indonesia yang Tak Terlupakan

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. Penyanyi dengan suara merdu dan paras ayu ini telah menorehkan jejak emas di industri musik tanah air, meninggalkan warisan lagu-lagu yang hingga kini masih digemari oleh...

PN Jakarta Utara Menerima PK Ketiga, Menurut Ahli Hukum Hanya Boleh Diajukan Sekali

JAKARTA - Pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang ketiga kalinya pada objek perkara yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menuai polemik. Pengajuan PK yang dimohonkan oleh Kartini selaku penggugat, dinilai mengangkangi undang-undang, di mana...

Alexandra Askandar Mandiri: Jejak Inspirasi dan Kontribusi

Alexandra Askandar Mandiri, sosok inspiratif yang namanya dikenal luas dalam berbagai bidang, telah menorehkan jejak yang tak terlupakan dalam perjalanan hidupnya. Perjalanan kariernya yang gemilang diiringi dengan kontribusi nyata yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Melalui pemikiran dan...

Kategori Berita