Penahanan DJ East Blake ini dilakukan setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 April 2024.
JAKARTA RAYA-Seorang pramuirama atau Disc Jockey (DJ) East Blake alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di beberapa akun media sosial ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. “Pelaku saat ini sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, kemarin.
Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan pelaku Achmad Ridaldi Suat (ARS) ditangkap di rumahnya di kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam. “Pelaku didatangi di rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini statusnya dalam penahanan,” kata Gidion.
Ia menyatakan bahwa penahanan DJ East Blake ini dilakukan setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 April 2024.
Konten pornografi tersebut dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.
Pihak berwenang juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit disk lepas, tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider, dan lainnya.
Ia menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang berhubungan dengan pelaku, namun kemudian wanita berinisial ARP ini memutuskan hubungan dengan terlapor.
Menurut pengakuan korban, terlapor melakukan aksi tersebut karena merasa tidak terima, kemudian menyebarkan foto dan video korban yang berisi konten asusila di media sosial Instagram.
Selain itu, terlapor juga memasang foto korban yang berisi konten asusila di profil Whatsapp terlapor dan korban membuat laporan pengaduan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku ini dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Aksi yang dilakukan termasuk tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat dalam permasalahan hukum,” kata dia. (JR)