Saturday, October 5, 2024

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...

Kasus P Diddy: Dampak...

Kasus P Diddy, seorang rapper dan produser musik ternama, telah menjadi sorotan media...
HomeIwan BuleDPRD Kabupaten Pangandaran...

DPRD Kabupaten Pangandaran Menetapkan Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2023

DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Rabu (19/6) kemarin. Dimana rekomendasi tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran Solihudin mengatakan, ada 9 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Yang pertama, Pemerintah Daerah Pangandaran harus merasionalisasi anggaran pada tahun 2024. “Kemudian Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan PAD,” terangnya.

Kemudian pemerintah daerah agar segera menyelesaikan pajak PBB P2. Melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2 dan retribusi daerah.

Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK. “Pemerintah agar segera menyelesaikan utang belanja,” ucapnya.

Kemudian, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian yang terakhir, apabila dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan / atau konfirmasi secara menyeluruh. “Sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M Taufiq mengatakan langkah selanjutnya setelah penetapan itu adalah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Pangandaran. “Dengan menyerahkan rekomendasi dari DPRD,” Ungkapnya.

Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI tahun 2023.

Source link

Semua Berita

Uang Pecahan 10 Ribu Emisi 2005: Sejarah, Ciri, dan Pengaruhnya

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang beredar di Indonesia. Uang ini memiliki desain yang unik dan ciri khas yang membedakannya dengan uang pecahan 10 ribu emisi sebelumnya. Selain itu, uang ini memiliki...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung Pembentukan Koalisi KIM Plus

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29, 2024, found that 73.3% of the Indonesian public supports the formation of the Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, led by president-elect Prabowo Subianto. Lead researcher Hendro Prasetyo...

Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur: Warisan 10 Tahun Jokowi Menurut Indeks SPI Internasional

Jakarta — Indonesia’s social welfare has significantly improved over the past decade under the leadership of President Joko Widodo (Jokowi), particularly in the areas of education, healthcare, and infrastructure, as reported by the Social Progress Index (SPI). A report released...

Kategori Berita