Home Berita Semua Hakim MK Dilaporkan Melanggar Kode Etik untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah

Semua Hakim MK Dilaporkan Melanggar Kode Etik untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah

Kamis, 26 Oktober 2023 – 14:15 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menimbulkan sejarah baru di dunia, karena imbas putusan tersebut seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Hal tersebut diungkapkan Jimly ketika menggelar rapat dengan agenda klarifikasi pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 26 Oktober 2023.
“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” ujar Jimly di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Kemudian, Jimly juga menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan. “Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan,” kata dia.

Di sisi lain, Jimly mengakui putusan MK soal batas usia capres-cawapres menjadi polemik di kalangan masyarakat. Semua pihak, lanjut dia, membicarakan MK karena menyoroti putusan yang kontroversial tersebut.
“Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali,” kata Jimly.

Oleh sebab itu, Jimly menyebut MKMK bakal hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi. “Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,” ucap dia.

Diketahui, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, ada 4 Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau disenting opinion dalam putusan tersebut.
“Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.
Selain disenting opinion, ada 2 hakim Mahkamah Konstitusi yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foek,” ujar Anwar.

Exit mobile version