Setidaknya ada tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya, yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, melakukan perbuatan tercela, dan tak mampu lagi menjadi presiden.
Ketua fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat hak angket tidak tepat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Menurut dia, sudah ada jalur yudisial untuk menyelesaikan sengketa pemilu, yakni lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” kata Saleh kepada Alinea.id, Sabtu (24/2).
Saleh enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan hak angket yang diajukan parpol pengusung AMIN dan Ganjar-Mahfud lolos di DPR. “Saya merasa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan melalui MK,” kata dia.
Politikus Golkar Dave Laksono berpendapat hak angket yang diwacanakan PDI-P dan sejumlah parpol hanya manuver emosional lantaran pasangan jagoan mereka kalah dalam Pilpres 2024. Ia merasa tidak ada urgensi untuk menggunakan hak angket.
“Tidak ada kebutuhan dan situasi yang mendesak hingga hak angket perlu digulirkan. Saya melihat ini emosional sesaat akibat hasil pemilu yang telah dilakukan dengan jujur dan adil,” ucap Dave kepada Alinea.id.
Dave mengatakan belum ada langkah yang diambil Golkar untuk mencegah hak angket bergulir di DPR. Golkar, kata dia, menunggu hasil rekapitulasi KPU tuntas. “Ini masih perhitungan dan belum masuk masa sidang lagi. Kita monitor lagi perkembangan ke depannya,” ucap Dave.
Tak pengaruhi hasil
Meskipun nantinya bergulir di DPR, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai hak angket tidak bisa mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu.
Pembatalan pemilu, kata dia, sudah dirancang menjadi wewenang MK. Adapun dugaan kecurangan pemilu, termasuk yang bersifat terstruktur sistematis, dan masif (TSM) merupakan wewenang Bawaslu.
Herdiansyah juga pesimistis hak angket bisa berujung pada pemakzulan Jokowi. Pasalnya, usulan pemakzulan harus disepakati di ruang rapat paripurna DPR oleh minimal dua per tiga jumlah anggota DPR atau 384 suara dari total 575 anggota DPR.
“Prosesnya sangat panjang. Ibarat lautan, angket hanya menyentuh bibir pantai. Sebab angket harus ditingkatkan satu derajat kepenggunaan hak menyatakan pendapat jika pemakzulan itu hendak dilakukan,” kata Herdiansyah kepada Alinea.id.
Gabungan parpol pengusung pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud di DPR hanya mengantongi 314 kursi. Di lain sisi, parpol pengusung pasangan Prabowo-GIbran mengantongi 216 kursi. Selain itu, usulan pemakzulan juga mesti mendapat persetujuan MK. “Jadi, hitungan matematis di atas kertas, hak menyatakan pendapat itu sulit dilakukan,” kata Herdiansyah.

