Lebih lanjut, Arifki mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan menjadi menarik. Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga akan mengusung kader-kadernya masing-masing untuk maju.
Menurutnya, PDIP kemungkinan akan mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Wakil Gubernur Jakarta 2012-2014 dan Gubernur Jakarta 2014-2017) dan Menteri Sosial serta mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Sedangkan PKS berpeluang untuk mengajukan kader mereka, Mardani Ali Sera, atau kembali mengajukan Anies. “Karena [Anies] baru satu periode menjabat.”
Saat ini, lanjut Arifki, adalah kesempatan bagi calon-calon yang akan maju untuk memaksimalkan posisi politik mereka di Jakarta. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan popularitas dan memperkenalkan narasi yang mereka usung. “Karena ini akan menjadi branding kandidat di masyarakat,” jelasnya.
Syarat untuk maju sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah partai politik atau gabungan partai harus memiliki setidaknya 20% kursi di DPRD atau 25% suara pada pemilihan legislatif. Setidaknya harus ada 106 kursi DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada Senin (26/2), pukul 12.00 WIB, dengan progres 15.771 (51,26%) dari 30.766 tempat pemungutan suara (TPS), PKS sementara unggul dengan raihan 237.561 suara (16,41%). PDIP berada di belakang dengan 202.190 suara (13,97%).
Partai dengan perolehan suara tertinggi selanjutnya adalah Gerindra (12,05%), NasDem 121.006 (8,36%), Golkar 119.056 (8,22%), PSI 116.017 (8,01%), PAN 105.560 (7,29%), PKB 103.411 (7,14%), dan Partai Demokrat 102.950 (7,11%). Sementara parpol lainnya di bawah 3%.
Jika perolehan suara tetap stabil hingga akhir rekapitulasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tidak ada satu pun partai yang memiliki “tiket emas”. Dengan demikian, mereka harus berkoalisi.
Selain melalui partai politik, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada Jakarta juga dapat melalui jalur independen. Namun, sesuai Pasal 41 UU 10/2016, mereka harus mendapatkan dukungan minimal 6,5-10% dari masyarakat dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota yang ada. Besarannya tergantung pada jumlah populasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Jakarta berjumlah 10.679.951 jiwa per tahun 2022. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan minimal 7,5% dari total populasi.
Namun, kepastian pelaksanaan Pilkada Jakarta masih belum pasti hingga saat ini. Pasalnya, terdapat klausul gubernur-wakil gubernur akan ditunjuk oleh presiden dalam revisi UU DKI Jakarta, yang akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan dijadwalkan untuk disahkan dalam waktu dekat.