Sunday, April 27, 2025

Halal Bi Halal Warga...

Pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD...

Penjualan Mobil Hybrid Suzuki...

Penjualan mobil hybrid di Indonesia mengalami peningkatan sepanjang bulan Maret 2025. Data dari...

Pentingnya Upgrade Lampu Motor...

Penggunaan lampu LED semakin populer di kalangan pemilik motor di Indonesia dalam beberapa...

Tenggelam di Sungai Kampar:...

Suwarni (61), seorang warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang tenggelam...
HomePolitikSiapa dari empat...

Siapa dari empat nama yang masuk bursa ketum Golkar yang berpeluang?

Empat calon ketum Partai Golkar dikabarkan akan bertarung pada munas 2024. Mereka adalah Airlangga Hartarto, Bambang Soesatyo, Bahlil Lahadalia, dan Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada rapat pleno Golkar, Airlangga menyatakan bahwa fokusnya saat ini adalah pada pileg dan pilpres, bukan munas. Namun, analis politik Arifki Chaniago menilai Airlangga memiliki peluang besar untuk kembali memimpin Golkar karena dianggap sukses dalam Pileg 2024.

Selain itu, kursi Golkar-1 diperebutkan karena dianggap penting dan diyakini bisa menjadi persinggahan Jokowi ke depannya. Oleh karena itu, Jokowi dipercaya akan ikut campur dalam Munas Golkar mendatang dan mempersiapkan orang kepercayaannya untuk menjadi ketum.

Karena Munas Golkar akan dilakukan pada akhir tahun, Arifki yakin kandidat terpilih nantinya akan menjadi orang yang paling dekat dengan Jokowi atau Prabowo.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pahlawan Nasional Tak Pantas untuk Soeharto?

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas calon pahlawan nasional tahun 2025 pada bulan Maret 2025. Ada sepuluh tokoh yang diusulkan, termasuk nama-nama seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Bisri Sansuri, Idris bin Salim...

Rahasia Keluarganisasi di PAN: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029 mengumumkan struktur kepengurusannya yang dipimpin oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Dalam struktur kepengurusan ini, terlihat keberadaan dua putri Zulhas yang menduduki posisi strategis. Putri sulung Zulhas, Zita Anjani, menjadi Wakil Ketua...

Perlukah Menghapus Proses PAW Setelah Kasus Harun Masiku?

Pergantian antar waktu (PAW) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah menjadi sorotan masyarakat dan diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, terdapat dua permohonan uji materi...

Kategori Berita