Home Berita Geger! Penduduk Desa Lubuk Sakat Menemukan Bayi Tak Bernyawa

Geger! Penduduk Desa Lubuk Sakat Menemukan Bayi Tak Bernyawa

NUSAPERDANA.COM, PERHENTIAN RAJA – Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja dihebohkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa di kebun kelapa sawit milik Abdul Karim, pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Bayi malang tersebut ditemukan oleh Erna (46), anak pemilik kebun sawit, ketika sedang memanen kelapa sawit bersama dua orang tukang panen sawit. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri mengungkapkan, “korban ditemukan oleh warga ketika sedang memanen sawit dan diduga korban dibunuh sebelum dibuang.”

Kejadian ini dimulai pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Erna bersama orang tuanya Abdul Karim pergi ke kebun kelapa sawit milik mereka di RT 011 Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja. “Sesampainya di kebun kelapa sawit, mereka mulai melakukan panen dan mengambil buah kelapa sawit dalam bentuk brondolan,” jelas Kapolsek.

Saat Erna mengutip brondolan di ujung batas kebun kelapa sawit, sekitar pukul 11.30 WIB, ia melihat lalat dan awalnya mengira itu adalah bangkai anak kambing. Namun, setelah mendekati sumber lalat tersebut, Erna menemukan mayat bayi. Ia kemudian berteriak dan memberi tahu pekerja panen lainnya,” kata IPDA Riko.

Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian kepada Agung Wasono, Ketua RW 006 Desa Lubuk Sakat. “Erna bersama ketua RT melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Perhentian Raja,” ujar Kapolsek.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. “Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan karpet plastik dan kain umbul-umbul yang sebelumnya berada di dekat pondok kebun dengan tanda-tanda darah, sehingga diduga sebagai alas yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap bayi,” ungkapnya.

Mayat bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk proses lebih lanjut. “Doakan semoga pelaku berhasil ditangkap dan pelaku juga melanggar Pasal 45A Jo Pasal 77A Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUH.Pidana,” pungkas Kapolsek.

Exit mobile version