Saturday, October 5, 2024

DPR yang Pensiun Seumur...

Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, DPR RI periode 2024-2029 akan segera...

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...

5 Brand yang Tetap...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama...
HomeOtomotifKemenperin Mengungkap Pencairan...

Kemenperin Mengungkap Pencairan Uang Subsidi Motor Listrik Hanya Memerlukan Waktu 1 Minggu, Namun…

Motor Listrik yang Disubsidi oleh Pemerintah Belum Terserap dengan Baik

Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk motor listrik sejak tahun lalu. Meskipun proses untuk mendapatkan subsidi tersebut telah dipermudah, namun jumlah penyaluran ke konsumen masih berjalan lambat.

Data dari SISAPIRA mencatat bahwa hingga Jumat, 31 Mei 2024, hanya 15.109 unit motor listrik yang sudah diterima oleh masyarakat, padahal proses pendaftaran sudah mencapai 12.500 unit. Hanya 3.824 unit yang sudah terverifikasi, sementara sisa kuota motor listrik bersubsidi masih 568.567 unit.

Proses pendaftaran tersebut melibatkan penyelesaian persyaratan sebagai penerima bantuan, yang kemudian menunggu penerbitan STNK dan TNKB. Setelah data terverifikasi, penggantian potongan harga dari pemerintah ke brand akan diajukan.

Meskipun proses verifikasi seharusnya hanya memakan waktu seminggu, namun banyak konsumen mengeluhkan proses yang lambat dan memerlukan waktu tunggu. Salah satu tenaga penjual menyarankan konsumen untuk membayar motor listrik secara penuh terlebih dahulu agar dapat segera menerima subsidi dari pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa penyaluran dana subsidi kepada produsen motor listrik hanya membutuhkan waktu satu minggu. Saat ini terdapat lebih dari 50 model motor listrik yang menerima subsidi, dengan harga termurah Rp5,590 juta dan termahal Rp42,9 juta.

Motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen. Semoga proses penyaluran subsidi ini dapat dipercepat agar konsumen bisa segera menikmati manfaat dari motor listrik yang ramah lingkungan.

Source link

Semua Berita

5 Brand yang Tetap Bersinar Meski Penjualan Mobil Turun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama periode Januari hingga Agustus 2024 menunjukkan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor...

Tips Penting Menggunakan Mobil saat Musim Hujan: Jangan Nyalakan Lampu Hazard

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:36 WIB VIVA – Musim hujan telah tiba, sejumlah wilayah di Jabodetabek, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas berbeda-beda. Kondisi itu membuat jalanan menjadi basah. Baca Juga : IMX 2024 Dimeriahkan...

Motor Touring Honda NT1100 Akan Hadir dengan Fitur Terbaru

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB Jakarta, VIVA - Produsen otomotif asal Jepang, Honda akhirnya memberikan pembaruan pada model NT1100 untuk tahun 2025 setelah mendapatkan keluhan dari konsumen terhadap versi sebelumnya. Kuda besi yang termasuk dalam segmen sport touring ini...

Kategori Berita