Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomePolitikPenyebab Mundurnya Airlangga...

Penyebab Mundurnya Airlangga di Balik Pengajuan Kejar Tayang Munaslub Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/8). Keputusan mundur tersebut disampaikan melalui video pernyataan kepada seluruh kader Partai Golkar.

Airlangga menyatakan alasan pengunduran dirinya adalah untuk menjaga stabilitas transisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

“Golkar akan menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku untuk menemukan pengganti Ketua Umum baru,” kata Airlangga.

Mundurnya Airlangga terkesan tiba-tiba karena sebelumnya dia sedang mempersiapkan pencalonan kembali sebagai Ketua Umum Golkar. Airlangga telah melobi DPD Golkar di berbagai daerah untuk mendukungnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang akan diselenggarakan pada Desember 2024.

Airlangga juga berhasil meningkatkan perolehan suara Golkar di Pemilu Legislatif 2024. Golkar berhasil meraih 23.208.654 suara atau 15,28% dari total suara nasional. Pada Pemilu Legislatif 2019, Golkar hanya mendapatkan 17.229.789 suara atau 12,31% dari total suara nasional.

Cecep Darmawan, seorang guru besar ilmu politik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyatakan bahwa Airlangga mundur karena tekanan dari internal maupun eksternal. Di internal partai, kursi Ketua Umum Golkar diduga menjadi incaran Agus Gumiwang, Bahlil Lahadalia, dan Bambang Soesatyo.

Cecep juga menduga bahwa Airlangga terpaksa mengundurkan diri karena terlibat dalam kasus hukum. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2021.

Dengan mundurnya Airlangga, Cecep memperkirakan Golkar akan mengadakan musyawarah untuk memilih Ketua Umum baru. Jokowi, yang disebut-sebut tertarik untuk menjabat sebagai Ketua Umum Golkar, mungkin menghadapi kendala karena tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Ridwan Hisjam, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, mengungkapkan bahwa manuver Airlangga sebelum masa pendaftaran calon Ketua Umum telah memanas internal partai. Ada tiga kubu di internal Golkar yang mendorong diselenggarakannya musyawarah untuk memilih Ketua Umum baru.

Ridwan mengkritik tindakan Airlangga yang menggalang dukungan sebelum masa pendaftaran calon Ketua Umum dibuka, di mana seluruh ketua DPD hampir pasti mengikuti permintaan Airlangga karena takut kehilangan jabatan. Menurut Ridwan, seharusnya Airlangga menunggu keputusan rapat pimpinan untuk jadwal pendaftaran dan pencalonan.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita