Melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD. Syarat yang diperlukan adalah berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.
Putusan ini berasal dari permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi dengan jumlah penduduk tertentu.
MK juga menyatakan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat diinterpretasikan sebagai desain pengaturan ambang batas alternatif pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik. Syaratnya antara lain memperoleh persentase suara tertentu dari hasil pemilu DPRD atau suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait.
Putusan MK ini disambut dengan sukacita oleh pihak Anies Baswedan, yang melihatnya sebagai kesempatan lebih besar untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul juga mencatat bahwa putusan MK ini memberikan pengaruh positif terhadap demokrasi serta memungkinkan partai politik kecil untuk mengusung calon kepala daerah.
Selain itu, MK juga dianggap tidak berpihak pada pemerintah atau kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang telah mendominasi beberapa pilkada. Beberapa ahli politik juga menyatakan bahwa konstelasi politik bisa berubah akibat putusan MK ini dan bahwa ada kemungkinan partai politik dan calon kepala daerah memiliki peluang yang lebih besar dalam pilkada mendatang.
Meskipun demikian, terdapat pandangan bahwa waktu yang sempit untuk pendaftaran calon kepala daerah dapat menghambat konsolidasi partai politik untuk mencapai kesepakatan dalam mendukung calon tertentu. Beberapa pengamat politik juga memperkirakan bahwa PDI-P akan bergerak sendirian untuk mendukung Anies dan bahwa koalisi KIM Plus akan terurai untuk mendukung kembali Anies, meskipun kemungkinannya kecil.