Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomePolitikApakah KIM Plus...

Apakah KIM Plus mulai kehilangan dominasi di Pilgub Jakarta?

Melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD. Syarat yang diperlukan adalah berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.

Putusan ini berasal dari permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi dengan jumlah penduduk tertentu.

MK juga menyatakan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat diinterpretasikan sebagai desain pengaturan ambang batas alternatif pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik. Syaratnya antara lain memperoleh persentase suara tertentu dari hasil pemilu DPRD atau suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait.

Putusan MK ini disambut dengan sukacita oleh pihak Anies Baswedan, yang melihatnya sebagai kesempatan lebih besar untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul juga mencatat bahwa putusan MK ini memberikan pengaruh positif terhadap demokrasi serta memungkinkan partai politik kecil untuk mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga dianggap tidak berpihak pada pemerintah atau kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang telah mendominasi beberapa pilkada. Beberapa ahli politik juga menyatakan bahwa konstelasi politik bisa berubah akibat putusan MK ini dan bahwa ada kemungkinan partai politik dan calon kepala daerah memiliki peluang yang lebih besar dalam pilkada mendatang.

Meskipun demikian, terdapat pandangan bahwa waktu yang sempit untuk pendaftaran calon kepala daerah dapat menghambat konsolidasi partai politik untuk mencapai kesepakatan dalam mendukung calon tertentu. Beberapa pengamat politik juga memperkirakan bahwa PDI-P akan bergerak sendirian untuk mendukung Anies dan bahwa koalisi KIM Plus akan terurai untuk mendukung kembali Anies, meskipun kemungkinannya kecil.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita