Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomePolitikApakah KIM Plus...

Apakah KIM Plus mulai kehilangan dominasi di Pilgub Jakarta?

Melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD. Syarat yang diperlukan adalah berdasarkan hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.

Putusan ini berasal dari permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi dengan jumlah penduduk tertentu.

MK juga menyatakan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat diinterpretasikan sebagai desain pengaturan ambang batas alternatif pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik. Syaratnya antara lain memperoleh persentase suara tertentu dari hasil pemilu DPRD atau suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait.

Putusan MK ini disambut dengan sukacita oleh pihak Anies Baswedan, yang melihatnya sebagai kesempatan lebih besar untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul juga mencatat bahwa putusan MK ini memberikan pengaruh positif terhadap demokrasi serta memungkinkan partai politik kecil untuk mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga dianggap tidak berpihak pada pemerintah atau kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang telah mendominasi beberapa pilkada. Beberapa ahli politik juga menyatakan bahwa konstelasi politik bisa berubah akibat putusan MK ini dan bahwa ada kemungkinan partai politik dan calon kepala daerah memiliki peluang yang lebih besar dalam pilkada mendatang.

Meskipun demikian, terdapat pandangan bahwa waktu yang sempit untuk pendaftaran calon kepala daerah dapat menghambat konsolidasi partai politik untuk mencapai kesepakatan dalam mendukung calon tertentu. Beberapa pengamat politik juga memperkirakan bahwa PDI-P akan bergerak sendirian untuk mendukung Anies dan bahwa koalisi KIM Plus akan terurai untuk mendukung kembali Anies, meskipun kemungkinannya kecil.

Source link

Semua Berita

Apakah Jokowi Terlibat dalam Gugatan Terhadap SK Kepengurusan PDI-P?

Keputusan perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 diduga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap SK nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra...

Potensi Golput di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Gerakan Anak Abah

Ingin Anies Baswedan jadi calon gubernur, Daroji, 24 tahun, berencana untuk tidak akan mencoblos alias golput pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurutnya, pasangan kandidat yang disodorkan partai politik dalam pilkada kali ini tidak ada yang sesuai dengan keinginannya. "Saya ikut...

Dominasi Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah di Banten

Kandidat dari dinasti politik tersebar di berbagai daerah di Banten. Setidaknya ada empat keluarga politik yang mencalonkan anggota keluarga mereka pada pemilihan di provinsi yang disebut Tanah Jawara itu. Ada yang langsung didaulat sebagai calon walikota atau bupati. Ada...

Kategori Berita