Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomePolitikKemungkinan diberlakukannya sanksi...

Kemungkinan diberlakukannya sanksi diskualifikasi bagi Dharma-Kun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperbaiki data pendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Dari total 650 data KTP warga yang terdaftar sebagai pendukung Dharma, sebanyak 247 di antaranya dibatalkan.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa 247 data KTP pendukung Dharma tidak memenuhi syarat (TMS). Oleh karena itu, jumlah syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma dikurangi, dari 677.468 suara menjadi 677.065 suara.

“Jadi, total tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti hari ini adalah 650 data, di mana 247 di antaranya tidak memenuhi syarat dan tidak perlu kami koreksi. Sebanyak 403 data memenuhi syarat dan akan dilakukan pengurangan,” kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa (20/8) pagi.

Beberapa warga DKI sebelumnya mempertanyakan penggunaan data mereka oleh tim Dharma sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun Wardana. Anies Baswedan, calon gubernur, mengungkapkan bahwa dua anaknya terdaftar sebagai pendukung Dharma-Kun dalam Pilgub DKI.

Dugaan pencatutan NIK oleh tim Dharma-Kun telah dilaporkan oleh sejumlah warga DKI ke Bawaslu. DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta membuka posko di berbagai titik di DKI untuk menerima laporan dari warga yang menganggap identitas mereka dicatut tanpa izin.

Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai bahwa pasangan Dharma-Kun seharusnya didiskualifikasi sebagai kontestan Pilgub DKI. Ia mengingatkan bahwa tindakan mencatut NIK warga oleh tim Dharma tergolong melanggar aturan secara masif.

Adib menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus mengambil tindakan tegas terhadap pencatutan NIK warga tersebut untuk mencegah pasangan lain meniru perbuatan yang dilakukan oleh Dharma. Ia menekankan perlunya menjaga demokrasi dan tidak memberi perlakuan khusus untuk memuluskan pasangan ini.

Analis politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, juga setuju bahwa Bawaslu tidak boleh mengizinkan adanya pelanggaran administrasi dalam pencalonan Dharma-Kun. Wasisto menekankan bahwa mencatut KTP warga tanpa izin adalah tindakan pidana.

Dharma-Kun diisukan sebagai “pasangan boneka” yang dipersiapkan untuk menjadi rival bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilgub DKI Jakarta. Meskipun kontroversi, pencalonan Dharma-Kun diduga dilancarkan untuk mencegah Kamil-Suswono melawan kotak kosong.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, juga menyatakan kecurigaan terhadap upaya menciptakan calon independen dalam Pilgub DKI. Ahok yakin bahwa jika calon seperti KIM (Kamil-Suswono) bersaing melawan kotak kosong, maka masyarakat Jakarta akan lebih memilih kotak kosong.

Saat ini, Kamil-Suswono didukung oleh KIM Plus yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PKB, dan PSI. Sementara itu, Anies Baswedan, calon dengan elektabilitas tertinggi, dihadapkan pada kendala karena PDI-Perjuangan hanya memiliki 15 kursi di DPRD, sedangkan syarat untuk mencalonkan kandidat di Pilgub DKI adalah 23 kursi.

Source link

Semua Berita

Apakah Jokowi Terlibat dalam Gugatan Terhadap SK Kepengurusan PDI-P?

Keputusan perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 diduga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap SK nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 diajukan oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra...

Potensi Golput di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Gerakan Anak Abah

Ingin Anies Baswedan jadi calon gubernur, Daroji, 24 tahun, berencana untuk tidak akan mencoblos alias golput pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurutnya, pasangan kandidat yang disodorkan partai politik dalam pilkada kali ini tidak ada yang sesuai dengan keinginannya. "Saya ikut...

Dominasi Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah di Banten

Kandidat dari dinasti politik tersebar di berbagai daerah di Banten. Setidaknya ada empat keluarga politik yang mencalonkan anggota keluarga mereka pada pemilihan di provinsi yang disebut Tanah Jawara itu. Ada yang langsung didaulat sebagai calon walikota atau bupati. Ada...

Kategori Berita