Pada hari Jumat, 22 November 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menyatakan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen dalam mendukung industri domestik. Kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor atau barang dari tempat lain di daerah pabean untuk diolah dan diekspor. Dengan izin ini, PT Seongjin Engineering Indonesia dan PT Indonesia Bestcare International Industry mendapat kemudahan fiskal dan prosedural untuk menurunkan biaya operasional dan meningkatkan daya saing. Selain itu, diharapkan kemudahan ini akan mendorong investasi di Indonesia.
PT Seongjin Engineering Indonesia bergerak dalam industri elektronik di Bekasi, sementara PT Indonesia Bestcare International Industry fokus pada industri furnitur kayu di Jakarta Utara. Selain menerima izin, kedua perusahaan juga menandatangani pakta integritas pengendalian gratifikasi untuk menegaskan komitmen mereka pada bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Bea Cukai Jakarta melakukan upaya pengawasan dengan mengamankan 1,1 juta keping pita cukai dari Cina senilai Rp175 miliar, untuk mencegah pelanggaran di sektor tersebut. Temuan ini mencatat modus penempelan pita cukai dari Cina yang dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.