Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024 disambut dengan semangat inklusivitas yang diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak tanpa terkecuali, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan bermutu melalui penyelenggaraan pendidikan khusus atau inklusif, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.
Melalui kerja sama antara komunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah, kualitas pendidikan untuk penyandang disabilitas dapat ditingkatkan. Pemerintah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus, baik secara segregasi maupun inklusif, untuk memenuhi kebutuhan anak dengan disabilitas. Bagaimanapun, tantangan dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus terletak pada kesulitan yang mungkin mereka alami akibat kondisi disabilitas, serta penerimaan masyarakat terhadap mereka.
Maka, pada Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, penting untuk memperkuat semangat inklusivitas dalam ruang pendidikan dan masyarakat secara luas. Pemerintah terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan kondusif bagi semua anak. Peringatan ini pada tanggal 3 Desember, yang ditetapkan oleh PBB pada tahun 1992, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak penyandang disabilitas.