Friday, January 24, 2025

“Prabowo Sambut Hangat di...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di New Delhi, India pada Kamis malam...

“Cara Mudah Bayar Tilang...

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas...

“Prabowo Subianto Welcomed in...

President Prabowo Subianto from Indonesia was warmly welcomed by Indonesian citizens upon his...

“Prabowo Subianto’s Diplomatic Visit:...

Kehadiran Prabowo Subianto di New Delhi disambut dengan antusiasme tinggi oleh pejabat setempat....
HomePolitik"Masa Depan Otonomi...

“Masa Depan Otonomi Daerah: Harapan Prabowo-Gibran”

Gejala deotonomisasi daerah atau resentralisasi tampaknya akan semakin kuat di masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam kurun waktu kurang dari seratus hari, kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama melalui menteri dan kepala badan, cenderung mereduksi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya adalah rencana penarikan kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke pusat yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Menurut Zulkifli, tindakan ini diperlukan untuk mencapai target swasembada pangan pada tahun 2027.

Di sisi lain, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menerapkan kebijakan sentralisasi dengan merelokasi periset dari daerah ke pusat, yang direncanakan akan berlaku pada Januari 2025. Selain itu, ancaman terhadap otonomi daerah juga muncul dari kondisi politik, terutama dengan kemenangan calon kepala daerah dari Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Serentak 2024.

Pakar kajian otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menilai bahwa resentralisasi sudah terjadi sejak era pemerintahan sebelumnya. Sebagai contoh, penarikan kewenangan mengenai izin pertambangan ke pusat, yang sebelumnya dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Dengan adanya perubahan kebijakan ini, otonomi daerah semakin tergerus. Djohermansyah juga mencermati potensi kebijakan politik dari koalisi parpol Prabowo-Gibran yang dapat mempengaruhi otonomi daerah.

Melihat kondisi ini, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mungkin diperlukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menambahkan bahwa pembangunan relasi yang sehat antara pemerintah pusat dan kepala daerah juga merupakan hal yang penting untuk menjaga otonomi daerah yang tidak semakin terdegradasi.

Semua Berita

“Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024: Penemuan dan Wawasan”

Pemerintah Indonesia telah menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi sengketa hasil pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 296 kepala daerah dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo...

“Paradoks Dukungan Publik: Prabowo-Gibran Terungkap”

Seratus hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapat pujian publik dengan tingkat kepuasan yang mencapai 80,9% menurut survei Litbang Kompas. Survei tersebut melibatkan 1.000 responden dari 38 provinsi dengan tingkat kepercayaan 95%. Tingkat kepuasan tersebut jauh lebih tinggi...

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang...

Kategori Berita