Tuesday, January 21, 2025

“Revisi Kilat UU Minerba:...

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang...

“Ini Dia Langkah Jaecoo...

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru....

“Insiden Gelombang Tinggi di...

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama...

Kesalahan Marc Marquez Di...

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam...
HomePolitik"Penemuan Kemenangan Kotak...

“Penemuan Kemenangan Kotak Kosong: Ancaman Pembegal Demokrasi”

Pilkada Serentak 2024 menyaksikan kemenangan kotak kosong di beberapa daerah. Di Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka, Kotak kosong meraih kemenangan signifikan atas pasangan calon tunggal. Masyarakat menunjukkan kekecewaan terhadap kandidat yang diusung partai politik, dengan partisipasi pemilih yang rendah dan banyak suara tidak sah. Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul, menyatakan bahwa kemenangan kotak kosong mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kandidat yang tidak mewakili aspirasi mereka. Rendahnya partisipasi publik juga disebabkan oleh pengaruh calon yang dipilih elite politik, yang kurang dikenal di tingkat lokal. KPU juga disorot karena minim dalam mendukung peningkatan partisipasi publik. Analis politik Wasisto Raharjo Jati menyarankan agar elite politik memberikan kesempatan lebih banyak bagi calon independen atau kandidat dari lapisan masyarakat agar publik memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpin.

Semua Berita

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang...

“Pentingnya Menghapus Parliamentary Threshold dalam Sistem Kepartaian”

Wacana pembatalan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 414...

“Rahasia di Balik Pencitraan Gibran: Penemuan yang Menjanjikan”

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan segera menjadi bagian dari kader Golkar melalui Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap partai Golkar. Rumor ini muncul setelah rencana kehadiran Gibran dalam perayaan hari ulang tahun MKGR ke-65...

Kategori Berita