Tuesday, January 21, 2025

“Revisi Kilat UU Minerba:...

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang...

“Ini Dia Langkah Jaecoo...

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru....

“Insiden Gelombang Tinggi di...

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama...

Kesalahan Marc Marquez Di...

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam...
HomePolitik"Dugaan Pelanggaran Netralitas...

“Dugaan Pelanggaran Netralitas Partai Cokelat di Pilkada: Penemuan Menjanjikan”

Keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menjadi sorotan Ketua DPP PDI-P bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus. Dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Deddy menyebut oknum kepolisian sebagai “partai cokelat” yang merusak demokrasi tanpa memberikan detail temuan kecurangan. Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan tindakan terhadap empat oknum anggota kepolisian yang melanggar netralitas Pilkada 2024. Laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024 termasuk ketidaknetralan aparat kepolisian, ASN, dan politik uang diketahui dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun Bawaslu mengakui adanya dugaan ketidaknetralan kepolisian, tudingan terhadap partai cokelat dianggap di luar domain mereka kecuali ada laporan resmi. Pelanggaran netralitas aparat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan sanksi pidana bagi pelanggar berdasarkan pasal 188. Selain itu, praktik politik uang semakin canggih dengan penggunaan dompet digital dan skema pasar murah. Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang masuk untuk memperkuat pengawasan masyarakat.

Semua Berita

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang...

“Pentingnya Menghapus Parliamentary Threshold dalam Sistem Kepartaian”

Wacana pembatalan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 414...

“Rahasia di Balik Pencitraan Gibran: Penemuan yang Menjanjikan”

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan segera menjadi bagian dari kader Golkar melalui Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap partai Golkar. Rumor ini muncul setelah rencana kehadiran Gibran dalam perayaan hari ulang tahun MKGR ke-65...

Kategori Berita