Keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menjadi sorotan Ketua DPP PDI-P bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus. Dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Deddy menyebut oknum kepolisian sebagai “partai cokelat” yang merusak demokrasi tanpa memberikan detail temuan kecurangan. Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan tindakan terhadap empat oknum anggota kepolisian yang melanggar netralitas Pilkada 2024. Laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024 termasuk ketidaknetralan aparat kepolisian, ASN, dan politik uang diketahui dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun Bawaslu mengakui adanya dugaan ketidaknetralan kepolisian, tudingan terhadap partai cokelat dianggap di luar domain mereka kecuali ada laporan resmi. Pelanggaran netralitas aparat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan sanksi pidana bagi pelanggar berdasarkan pasal 188. Selain itu, praktik politik uang semakin canggih dengan penggunaan dompet digital dan skema pasar murah. Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang masuk untuk memperkuat pengawasan masyarakat.