Tuesday, January 21, 2025

“Revisi Kilat UU Minerba:...

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang...

“Ini Dia Langkah Jaecoo...

Industri otomotif di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menarik dengan kehadiran merek-merek baru....

“Insiden Gelombang Tinggi di...

Pada Senin (20/1/2025) malam sekitar pukul 20.20 WIB, kapal tunda penarik tongkang bernama...

Kesalahan Marc Marquez Di...

Tim Ducati Lenovo untuk MotoGP 2025 resmi diperkenalkan di Madonna, Campiglio, Italia. Dalam...
HomePolitikKontroversi Hasil Pilkada...

Kontroversi Hasil Pilkada Banjarbaru: Siapa yang Salah?

Hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mencakup dua permohonan yang diajukan oleh lembaga pemantau pemilu serta warga yang memiliki hak pilih di Banjarbaru. Pengajuan gugatan dilakukan oleh tim hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) dengan alasan bahwa penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru tidak sesuai dengan aturan putusan MK. Kontroversi muncul karena suara tidak sah mendominasi hasil pemilihan, dengan suara tidak sah mencapai 68,6% menurut Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru. Meskipun paslon tunggal, Lisa-Wartono hanya meraup 31,4% suara. Meski ada kekosongan kotak dalam surat suara, foto pasangan yang telah didiskualifikasi masih terpampang, memicu kebingungan dan protes dari warga. Kontroversi ini menurut Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati disebabkan oleh keteledoran KPU dengan tidak mematuhi aturan MK. Diharapkan dengan adanya putusan MK, keadilan bisa terwujud dengan melakukan pemungutan suara ulang pada Pilkada 2025. George Towar Ikbal Tawakkal dari Universitas Brawijaya menilai polemik Pilwalkot Banjarbaru sebagai situasi baru di pilkada, dan bahwa KPU harus membuat aturan baru untuk menghindari kekacauan serupa di masa depan.

Semua Berita

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang...

“Pentingnya Menghapus Parliamentary Threshold dalam Sistem Kepartaian”

Wacana pembatalan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 414...

“Rahasia di Balik Pencitraan Gibran: Penemuan yang Menjanjikan”

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan segera menjadi bagian dari kader Golkar melalui Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap partai Golkar. Rumor ini muncul setelah rencana kehadiran Gibran dalam perayaan hari ulang tahun MKGR ke-65...

Kategori Berita