Pemilihan umum kembali menjadi sorotan dalam Pilkada Serentak 2024 dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU). KPU mencatat bahwa PSU akan dilakukan di 149 tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah, sementara pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) akan diadakan di 346 TPS. Di Pilgub DKI Jakarta, Bawaslu sedang mempertimbangkan PSU di TPS Pinang Ranti setelah muncul video di media sosial yang menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon. Bawaslu RI menekankan bahwa PSU adalah mekanisme koreksi atas kesalahan dalam proses pemilu dan KPU memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakannya. Meskipun Bawaslu merekomendasikan PSU di 180 TPS, KPU menolak rekomendasi PSU pada 26 kasus. Partisipasi pemilih dalam PSU sebelumnya menjadi perhatian penting karena PSU harus dilakukan dengan benar dan tanpa pengecualian. Annisa Alfath dari Perludem mengkritik pelaksanaan PSU dengan menyoroti berkurangnya jumlah PSU yang tidak selalu mencerminkan berkurangnya pelanggaran pemilu. Praktik politik uang yang semakin variatif, seperti vote buying melalui e-wallet atau pasar murah, semakin mempersulit pengawasan. Kontroversi hasil Pilwalkot Banjarbaru juga mencuat setelah suara tidak sah mendominasi hasil pencoblosan. Perolehan suara tidak sah mencapai 68,6%, sementara paslon tunggal hanya meraih 31,4% suara. Hal ini terjadi setelah pencalonan paslon Ariffin-Said dibatalkan dan KPU Kota Banjarbaru gagal mengganti foto paslon dengan kotak kosong di surat suara.