Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merencanakan untuk mengajukan gugatan terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, mengklaim bahwa partainya sudah memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan polisi dalam pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, juga mengungkapkan adanya institusi negara yang terlibat seperti partai politik dalam pemilihan kepala daerah.
Menyikapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Brawijaya (Unibraw), Anang Sujoko, mengatakan bahwa gugatan ini sebenarnya bukan hal yang baru. PDI-P telah lama membahas keberatan mereka terhadap keterlibatan kepolisian dalam politik terutama dalam pemilihan kepala daerah. Berdasarkan catatan Bawaslu RI, terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian dalam pemilu, baik dalam bentuk keberpihakan kepada salah satu calon maupun pengabaian netralitas.
Dengan pemberitaan tentang gugatan PDI-P terkait keterlibatan aparat negara dalam politik, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan bahwa keterlibatan aparat negara dalam politik bukanlah isu baru. Hal ini perlu dievaluasi untuk memastikan pemilu berjalan secara adil dan netral. Selain itu, Kaka juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak demi menjaga partisipasi pemilih yang tetap tinggi. Keterlibatan polisi dalam politik juga dianggap dapat mengancam integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Langkah nyata dan kajian mendalam diperlukan untuk memastikan pemilu yang benar-benar imparsial dan menjaga proses demokrasi yang sehat.