Pemerintah Indonesia secara resmi mengonfirmasi pemulangan lima narapidana kasus penyelundupan narkoba yang dikenal dengan sebutan ‘Bali Nine’ dari Bali pada hari Minggu, 15 Desember 2024. Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Para narapidana bersama dengan tiga orang Kedutaan Besar Australia yang mendampingi diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 10:35 Wita. Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan perwakilan dari pemerintah Indonesia serta pejabat Kedubes Australia yang turut hadir. Proses pemindahan lima narapidana Bali Nine antara Indonesia dan Australia telah dilakukan melalui penandatanganan pengaturan praktis yang dilakukan secara virtual antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dari Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Tony Burke dari Australia pada Kamis, 12 Desember 2024. Pemulangan kelima narapidana tersebut menjadi perhatian utama dalam hubungan kedua negara, yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.