Wacana untuk menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) kembali muncul dalam pemberitaan. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyusun kembali UU KKR sebagai upaya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Program-program berbasis HAM telah direncanakan oleh pemerintahan Prabowo sebagaimana tercantum dalam Asta Cita. UU KKR pernah berlaku pada masa pemerintahan SBY namun dibatalkan oleh MK. Haris Azhar menekankan pentingnya komitmen politik dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Isnur menegaskan bahwa upaya menghidupkan UU KKR harus sesuai dengan UU tentang Pengadilan HAM yang telah ada. Proses hukum yang berjalan harus tetap diutamakan dalam rangka mencari kebenaran. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menyarankan untuk menggunakan mekanisme yang sudah ada dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.