Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomePolitik"MK Membuka Peluang...

“MK Membuka Peluang Presiden untuk Semua”

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sesuai dengan konstitusi. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, tanpa adanya ambang batas pencalonan, semua partai politik peserta pemilu berpotensi untuk mengusulkan calon presiden. Untuk itu, KPU diminta untuk membuat aturan turunan UU Pemilu agar jumlah kandidat yang akan bertarung dalam Pilpres 2029 tetap terkendali.

Dosen hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menyatakan bahwa putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden akan sangat berdampak pada konfigurasi politik menjelang Pemilu 2029. Ia menilai bahwa putusan ini akan membuka peluang persaingan politik yang lebih bebas tanpa adanya batasan tertentu.

Namun, Agus juga menyoroti dampak negatif dari putusan ini, salah satunya adalah potensi peningkatan biaya pemilu akibat banyaknya kandidat yang akan bertarung. Selain itu, ia juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya politisi kutu loncat yang hanya melihat popularitas sebagai alasan untuk mencalonkan diri.

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri, mengapresiasi putusan MK nomor 62. Menurutnya, syarat ambang batas pencalonan presiden yang ditentukan berdasarkan hasil Pileg periode sebelumnya tidak lagi relevan. Aisah berpendapat bahwa putusan MK memberikan kesempatan bagi individu terbaik untuk mempersiapkan diri menjadi kandidat pilpres di masa depan.

Ia juga mengingatkan agar partai politik menjalankan kaderisasi yang baik dan matang sehingga kandidat yang diusung benar-benar memiliki kapabilitas untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan dapat membuka ruang bagi terciptanya persaingan politik yang lebih sehat dan memberikan pilihan yang terbaik bagi publik.

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita