Friday, January 24, 2025

“H. Tantawi Jauhari Dilantik...

Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, melantik H. Tantawi Jauhari sebagai...

“Prabowo Sambut Hangat di...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di New Delhi, India pada Kamis malam...

“Cara Mudah Bayar Tilang...

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas...

“Prabowo Subianto Welcomed in...

President Prabowo Subianto from Indonesia was warmly welcomed by Indonesian citizens upon his...
HomePolitik"Mengungkap Dampak Negatif...

“Mengungkap Dampak Negatif Anggota Tim Honorer Pemda”

Pengangkatan anggota tim sukses menjadi pegawai honorer di lingkungan pemda menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Menurutnya, praktik tersebut dapat mengakibatkan penurunan kualitas layanan publik dan penyerapan APBD. Mendagri Tito Karnavian pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik tersebut, yang dianggap sebagai bentuk korupsi. Meskipun aturan larangan telah diatur dalam UU ASN dan regulasi lainnya, kepala daerah terpilih masih seringkali melanggar aturan tersebut.

Dalam upaya pencegahan, Dede menyarankan Kemendagri untuk mengeluarkan kebijakan yang tegas terkait larangan pengangkatan anggota tim sukses sebagai pegawai pemda. Herman N. Suparman dari KPPOD juga menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap praktik tersebut, dengan melibatkan lembaga masyarakat sipil dan media massa. Sanksi yang tegas perlu diterapkan bagi kepala daerah yang masih menggunakan tenaga honorer dari kalangan tim sukses.

Di sisi lain, Yusuf Fadli dari UMT menegaskan bahwa pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui mekanisme yang berlaku adalah pelanggaran UU ASN. Sebagai antisipasi, Kemendagri diharapkan dapat membuat aturan yang lebih tegas terkait larangan pengangkatan tim sukses sebagai pegawai di pemda. Kualitas pelayanan publik di pemda diharapkan dapat meningkat dengan penerapan rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi, bukan hanya loyalitas.

Semua Berita

“Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024: Penemuan dan Wawasan”

Pemerintah Indonesia telah menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi sengketa hasil pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 296 kepala daerah dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo...

“Paradoks Dukungan Publik: Prabowo-Gibran Terungkap”

Seratus hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapat pujian publik dengan tingkat kepuasan yang mencapai 80,9% menurut survei Litbang Kompas. Survei tersebut melibatkan 1.000 responden dari 38 provinsi dengan tingkat kepercayaan 95%. Tingkat kepuasan tersebut jauh lebih tinggi...

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang...

Kategori Berita