Pengangkatan anggota tim sukses menjadi pegawai honorer di lingkungan pemda menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Menurutnya, praktik tersebut dapat mengakibatkan penurunan kualitas layanan publik dan penyerapan APBD. Mendagri Tito Karnavian pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik tersebut, yang dianggap sebagai bentuk korupsi. Meskipun aturan larangan telah diatur dalam UU ASN dan regulasi lainnya, kepala daerah terpilih masih seringkali melanggar aturan tersebut.
Dalam upaya pencegahan, Dede menyarankan Kemendagri untuk mengeluarkan kebijakan yang tegas terkait larangan pengangkatan anggota tim sukses sebagai pegawai pemda. Herman N. Suparman dari KPPOD juga menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap praktik tersebut, dengan melibatkan lembaga masyarakat sipil dan media massa. Sanksi yang tegas perlu diterapkan bagi kepala daerah yang masih menggunakan tenaga honorer dari kalangan tim sukses.
Di sisi lain, Yusuf Fadli dari UMT menegaskan bahwa pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui mekanisme yang berlaku adalah pelanggaran UU ASN. Sebagai antisipasi, Kemendagri diharapkan dapat membuat aturan yang lebih tegas terkait larangan pengangkatan tim sukses sebagai pegawai di pemda. Kualitas pelayanan publik di pemda diharapkan dapat meningkat dengan penerapan rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi, bukan hanya loyalitas.