Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomePolitik"Pemangkasan Capres 2029:...

“Pemangkasan Capres 2029: Opsi Rekayasa Terbaik”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden telah memunculkan beragam persoalan terkait Pilpres 2029. Tanpa ambang batas tersebut, semua partai politik yang terdaftar di KPU dapat mengusung kandidat mereka sendiri, berpotensi meningkatkan biaya pemilu dan membingungkan publik. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan agar ada perubahan dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mencegah dominasi parpol serta memastikan terbatasnya jumlah kandidat.

Rekayasa konstitusional dipandang sebagai strategi untuk menghindari koalisi dominan dalam Pilpres 2029. Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat bahwa putusan MK akan menjadi ujian bagi parpol dalam merancang kandidat yang berkualitas. Menjaga transparansi keuangan parpol dan mengurangi biaya politik yang tinggi juga menjadi fokus penting. Di sisi lain, Direktur SIDEKA Suwardi Sagama mengusulkan ketentuan ketat dalam memilih calon presiden dan wakil presiden sebagai langkah untuk menyaring kandidat yang berkualitas.

Seleksi kandidat berbasis akademis, uji integritas, dan profesionalisme di internal parpol dianggap sebagai cara efektif untuk memastikan bahwa popularitas bukanlah satu-satunya pertimbangan utama. Penyelarasan aturan terkait putusan MK nomor 62 pun dipandang penting untuk menghindari kontradiksi dan masalah baru di masa mendatang. Ini merupakan langkah-langkah penting menuju Pilpres 2029 yang berjalan demokratis dan efisien.

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita