Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah telah mulai mengambil langkah-langkah untuk menghemat anggaran agar program-program dan kebijakan tetap dapat berjalan meskipun anggaran mereka dipotong. Tindakan penghematan dilakukan dengan berbagai cara, seperti membatasi rapat di luar kantor, menyederhanakan acara seremonial, dan mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.
Sebagai contoh, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan penghematan dengan cara membatasi alokasi bahan bakar dan menghilangkan anggaran untuk jamuan, alat tulis, dan acara tak terlalu penting. Sebuah nota dinas dari BKN menyatakan penghapusan berbagai pengeluaran yang kurang esensial agar anggaran dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih mendesak.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyelenggarakan perayaan hari jadi secara sederhana dengan fokus pada pemotongan tumpeng, doa bersama, dan hiburan video sejarah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penyederhanaan acara ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran pemerintah.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga mendorong kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran belanja negara hingga Rp306,69 triliun. Tujuannya adalah untuk mengalokasikan anggaran yang berhasil dihemat ke program-program prioritas yang memberikan dampak besar kepada masyarakat. Langkah ini mendapat apresiasi dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) yang menganggap penghematan anggaran dapat mendukung program-program yang lebih bersifat urgen.
Meskipun ada lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran, seperti Mahkamah Agung dan Kepolisian RI, terdapat pertanyaan terkait alasan politis di balik keputusan ini. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menyoroti pengeluaran efektif yang semestinya dapat dipotong untuk menghemat anggaran. Meskipun begitu, upaya pemotongan anggaran tetap diharapkan untuk memberikan contoh bagi lembaga negara lain dan menjadi rujukan publik dalam efisiensi pengeluaran.