Monday, March 24, 2025

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali...

Safari Ramadan PHR: Senyum...

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di...

Menjelajahi Keunikan Komunitas Mobil...

Komunitas otomotif tidak hanya sebagai wadah untuk berkumpul dan berbagi pengalaman penggemar kendaraan,...

Astra Sediakan Ribuan Mekanik...

Astra Siaga Lebaran 2025 akan menyediakan layanan bengkel siaga, pos siaga, dan armada...
HomePolitikRevisi Tata Tertib...

Revisi Tata Tertib DPR: Penemuan dan Wawasan Baru

Badan Legislasi DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR dalam kurun waktu kurang dari 3 jam. Usulan revisi Tatib DPR oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2). Adanya penambahan Pasal 228A memberi kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pemimpin lembaga dan kementerian yang telah disepakati dalam rapat paripurna. Evaluasi ini dilakukan oleh komisi terkait dan hasilnya bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan disahkannya revisi Tatib DPR, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dapat dievaluasi oleh parlemen, termasuk para pimpinan KPK, komisioner KPU, anggota Bawaslu, serta hakim MK dan MA. Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama, mengkritik revisi tersebut karena seharusnya Tatib DPR hanya berlaku untuk internal DPR.

Suwardi menilai revisi Tatib DPR menyalahi prinsip trias politika yang menjadi dasar negara Indonesia. Dengan memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara, hal ini dianggap mengubah tatanan kekuasaan yang seharusnya terpisah antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Orin Gusta Andini, seorang dosen hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), juga khawatir bahwa revisi tersebut dapat berdampak negatif karena memberi kewenangan besar kepada DPR untuk “mengatur” kebijakan dan perilaku pejabat negara.

Keduanya berharap revisi Tatib DPR dapat dibatalkan atau diuji materi ke MK karena harusnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Dengan begitu, pemisahan kekuasaan dan prinsip konstitusi negara tetap terjaga dengan baik.

Semua Berita

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan atau Pencitraan? Analisis Reality Show

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, Dedi terlihat menangis saat melihat kerusakan alam di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3). Saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat wisata di Puncak, termasuk...

Prabowo Berperan Sebagai ‘Pemadam Kebakaran’ Terhadap Kebijakan Menteri

Setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, pemerintah mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diangkat paling lambat bulan Juni...

Alasan Publik Menolak Penambahan Pos Sipil untuk TNI

Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan masa pensiun personel TNI serta penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa...

Kategori Berita