Friday, February 13, 2026

Kafe My Love di...

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian...

Dongkrak Pariwisata Sulteng: Rute...

Pada Rabu, 11 Februari 2026, rute charter penerbangan Palu - Guangzhou resmi dibuka,...

Daftar Pemain Indonesia di...

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi tantangan berat di Piala Asia U-17 2026 setelah...

Prestasi Teknologi Chery Super...

Chery TIGGO 8 CSH adalah model pertama yang dilengkapi dengan teknologi Chery Super...
HomePolitikRevisi Tata Tertib...

Revisi Tata Tertib DPR: Penemuan dan Wawasan Baru

Badan Legislasi DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR dalam kurun waktu kurang dari 3 jam. Usulan revisi Tatib DPR oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2). Adanya penambahan Pasal 228A memberi kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pemimpin lembaga dan kementerian yang telah disepakati dalam rapat paripurna. Evaluasi ini dilakukan oleh komisi terkait dan hasilnya bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan disahkannya revisi Tatib DPR, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dapat dievaluasi oleh parlemen, termasuk para pimpinan KPK, komisioner KPU, anggota Bawaslu, serta hakim MK dan MA. Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama, mengkritik revisi tersebut karena seharusnya Tatib DPR hanya berlaku untuk internal DPR.

Suwardi menilai revisi Tatib DPR menyalahi prinsip trias politika yang menjadi dasar negara Indonesia. Dengan memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara, hal ini dianggap mengubah tatanan kekuasaan yang seharusnya terpisah antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Orin Gusta Andini, seorang dosen hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), juga khawatir bahwa revisi tersebut dapat berdampak negatif karena memberi kewenangan besar kepada DPR untuk “mengatur” kebijakan dan perilaku pejabat negara.

Keduanya berharap revisi Tatib DPR dapat dibatalkan atau diuji materi ke MK karena harusnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Dengan begitu, pemisahan kekuasaan dan prinsip konstitusi negara tetap terjaga dengan baik.

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita