Pada Selasa, 11 Juni 2024, Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Putusan ini dianggap memberikan keuntungan bagi politikus muda dengan jaringan politik yang kuat, sementara beberapa pihak meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengikuti keputusan tersebut.
Dalam perubahan terbaru ini, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan partisipasi generasi muda, perubahan ini telah menimbulkan beberapa pertanyaan terkait keadilan dalam persaingan politik.
Di satu sisi, terdapat harapan bahwa perubahan ini akan mendorong partisipasi politik generasi muda, namun di sisi lain, banyak yang meragukan motivasi sebenarnya di balik keputusan tersebut. Kritik terhadap putusan MA muncul dari berbagai kalangan, termasuk Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Hur Hayati, yang menilai bahwa keputusan MA hanya menguntungkan kandidat dengan dukungan politik yang kuat.
Banyak spekulasi pun berkembang, termasuk dugaan bahwa keputusan tersebut mungkin dirancang untuk mendukung politikus muda tertentu, seperti Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang disoroti belakangan ini karena potensi terjun ke dunia politik. Karena itu, harapan kini tertuju pada KPU untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan demokrasi dalam menyikapi perubahan ini.
Kritik terhadap keputusan MA menegaskan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan agar semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi. KPU memiliki peran penting dalam memastikan keputusan-keputusan yang diambil tidak hanya legal tetapi juga etis dan berlandaskan prinsip keadilan. Dengan demikian, perubahan kebijakan seperti ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan politik.