Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan direktorat jendral pendidikan tinggi, riset, dan teknologi pada tahun 2020, sebanyak 77% dosen mengakui bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang mereka ketahui kepada pihak kampus. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus belum ditangani secara memadai dan masih terjadi kesulitan bagi korban untuk melaporkan kasus tersebut.
Menurut survei KEMENDIKBUD per Juli 2023, terdapat 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, menunjukkan rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Bahkan, baru-baru ini dilaporkan adanya kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa fakultas pertanian UNRAM. Berbagai korban melaporkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dosen dan menyebabkan trauma mental pada korban yang masih dalam proses pemulihan.
Penting bagi pihak kampus untuk memberikan perhatian penuh terhadap insiden kekerasan seksual ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa serta memberikan keadilan kepada korban. Dukungan dan perlindungan yang efektif dari pihak kampus sangat diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Oleh karena itu, sudah saatnya lembaga terkait turut serta membantu dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.