Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomePolitikKontroversi Retret Kepala...

Kontroversi Retret Kepala Daerah Rp22 Miliar: Penemuan Terbaru

Surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait rencana pelaksanaan orientasi bagi 505 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi topik yang viral di media sosial setelah diunggah oleh pendiri WatchDoc, Dandhy Laksono. Rencananya, retret kepala daerah terpilih akan diselenggarakan di area Glamping Borobudur Internasional Golf, Magelang pada periode 21-28 Februari 2025. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa biaya kegiatan akan ditanggung bersama antara Kemendagri dan pemerintah daerah, dengan Kemendagri bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan, sedangkan biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlengkapan dibebankan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah atau diambil dari APBD masing-masing.

Dandhy menyebutkan bahwa setiap peserta harus mengeluarkan biaya sebesar Rp2.750.000 per hari, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah hadir mencapai lebih dari Rp22 miliar. Di samping itu, acara orientasi tersebut juga menarik perhatian karena beberapa warganet mengaitkannya dengan kegiatan seremonial yang diusulkan untuk dihapus, seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tujuan dari retret ini, menurut Mendagri Tito Karnavian, adalah untuk mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan kepala daerah terpilih serta memungkinkan para kepala daerah mendengarkan masukan dari para pembicara yang disiapkan Kemendagri. Namun, pendapat Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menyatakan bahwa retret kepala daerah tidak akan efektif jika hanya bertujuan untuk mensinkronkan pembangunan pusat dan daerah, tetapi seharusnya digunakan untuk memperbaiki komunikasi antara pusat dan daerah secara dua arah.

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita