Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomePolitikRevisi UU Minerba:...

Revisi UU Minerba: Kritik Publik dan Wawasan Menjanjikan

Rapat terbaru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara kembali digelar di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan Jakarta. DPR dan pemerintah bertekad untuk mengesahkan revisi UU Minerba pada 18 Februari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengikuti jadwal tersebut, sementara daftar inventarisasi masalah (DIM) tengah disusun sebelum pembahasan RUU Minerba secara resmi dilakukan. Revisi UU Minerba mendesak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai beberapa pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025, revisi tersebut memicu perdebatan dengan lembaga swadaya masyarakat, seperti Walhi dan Jatam.

Dalam rapat terbaru, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah poin revisi UU Minerba. Hal ini termasuk penyesuaian pada beberapa pasal terkait pemanfaatan ruang pertambangan, pemberian izin pertambangan kepada berbagai entitas seperti ormas, UMKM, dan perguruan tinggi. Namun, revisi tersebut menuai kritik dari masyarakat sipil karena dianggap hanya untuk membenarkan regulasi yang sudah ada, termasuk dalam PP Nomor 25 Tahun 2024. Poin revisi krusial lainnya melibatkan penetapan wilayah izin pertambangan, pemberian izin secara prioritas, dan pengelolaan tambang oleh berbagai entitas.

Tanggapan dari kalangan pengusaha tambang juga menjadi sorotan, sebagian merasa bahwa pemberian izin prioritas kepada entitas lain selain perusahaan tambang yang sudah berpengalaman tidak adil. Mereka mempertanyakan kemampuan UMKM dan perguruan tinggi dalam mengelola bisnis tambang yang kompleks, termasuk menghadapi tantangan izin dan keberlanjutan lingkungan. Perdebatan terkait revisi UU Minerba terus berlanjut antara pemerintah, DPR, dan berbagai pihak yang terkait.

Semua Berita

Prabowo Berperan Sebagai ‘Pemadam Kebakaran’ Terhadap Kebijakan Menteri

Setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, pemerintah mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diangkat paling lambat bulan Juni...

Alasan Publik Menolak Penambahan Pos Sipil untuk TNI

Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan masa pensiun personel TNI serta penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa...

Para Wamen Langgar Putusan MK: Analisis dan Implikasi

Para wakil menteri (wamen) yang juga menjabat sebagai pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara lainnya seharusnya mundur dari jabatan ganda tersebut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama,...

Kategori Berita