Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomePolitikPenangkapan Hasto: Ujian...

Penangkapan Hasto: Ujian Soliditas PDI-P

Sejumlah kepala daerah dari PDI-Perjuangan (PDI-P) yang berada di Magelang tidak ikut serta dalam acara pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Mereka masih menunggu arahan lanjutan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Meskipun sebagian kepala daerah sudah berada di Magelang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Bali I Wayan Koster, mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut sebelum mengikuti acara retret. Instruksi ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Ada dugaan bahwa Megawati tengah menguji loyalitas kader-kadernya melalui instruksi untuk menunda kehadiran dalam retret di Akmil Magelang. Dalam konteks hubungan politik, penahanan Hasto oleh KPK bisa mempengaruhi hubungan antara Megawati dan Prabowo Subianto. Guru besar ilmu politik dari Universitas Padjadjaran, Muradi, menyatakan bahwa instruksi tersebut dapat memperlihatkan hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah PDI-P dengan pemerintah pusat. Perkembangan lebih lanjut terkait hal ini masih terus dipantau oleh pihak-pihak terkait.

Source link

Semua Berita

Prabowo Berperan Sebagai ‘Pemadam Kebakaran’ Terhadap Kebijakan Menteri

Setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, pemerintah mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diangkat paling lambat bulan Juni...

Alasan Publik Menolak Penambahan Pos Sipil untuk TNI

Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan masa pensiun personel TNI serta penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa...

Para Wamen Langgar Putusan MK: Analisis dan Implikasi

Para wakil menteri (wamen) yang juga menjabat sebagai pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara lainnya seharusnya mundur dari jabatan ganda tersebut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama,...

Kategori Berita