Tuesday, March 18, 2025

PLN Pastikan Ada SPKLU...

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa stasiun pengisian kendaraan listrik...

Semangat Dedikasi di Safari...

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan, yang merupakan bagian dari Pertamina, tidak hanya...

Tips Ampuh Meningkatkan Performa...

Memahami Fakta Tentang Bensin Ber-RON Tinggi untuk Performa Mesin Motor yang Lebih Baik Banyak...

Prabowo Subianto Investment: Creating...

Prabowo Subianto is determined to enhance investment potential in Indonesia to generate more...
HomePolitikMenyingkap Tren Resentralisasi...

Menyingkap Tren Resentralisasi dan Dampaknya

Sebanyak 456 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai dari 21 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025. Retret ini diadakan dalam tengah kritik publik terhadap kebijakan pemangkasan anggaran yang diberlakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun retret ini memakan biaya lebih dari Rp20 miliar, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, berpendapat bahwa retret ini tidak hanya untuk meningkatkan keharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menunjukkan adanya nuansa resentralisasi.

Pembekalan itu diadakan setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. Ada enam instrumen yang dipangkas, seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa. Herman mendukung langkah efisiensi, namun menyoroti kekuatan pusat terhadap daerah serta pelaksanaan kebijakan pemangkasan tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.

Yusak Farchan, Direktur Eksekutif Citra Institute, melihat bahwa retret kepala daerah memiliki manfaat dalam menyelaraskan program pemerintah, namun ia juga mencatat adanya nuansa resentralisasi dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya mengarahkan kegiatan retret pada materi yang relevan dengan pengelolaan pemerintah daerah, daripada hanya berfokus pada kegiatan seremonial. Menurutnya, retret yang terlalu panjang juga bisa menjadi boros anggaran, dan sebaiknya diarahkan pada diskusi dua arah untuk membangun daerah tanpa harus melakukan kegiatan yang tidak lagi relevan.

Source link

Semua Berita

Alasan Publik Menolak Penambahan Pos Sipil untuk TNI

Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan masa pensiun personel TNI serta penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa...

Para Wamen Langgar Putusan MK: Analisis dan Implikasi

Para wakil menteri (wamen) yang juga menjabat sebagai pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara lainnya seharusnya mundur dari jabatan ganda tersebut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama,...

Rahasia Akhir Karier Politik RK: Apa yang Terjadi?

Rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Bandung telah digeledah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan mark-up belanja iklan di Bank Jabar (BJB). RK menyatakan dalam surat bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim KPK...

Kategori Berita