Monday, March 24, 2025

Wuling Naik Mobil Listrik:...

Pernyiapan Layanan Mudik bagi Pemilik Kendaraan Listrik Menjelang Lebaran 2025 Seiring dengan mendekati musim...

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali...

Safari Ramadan PHR: Senyum...

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di...

Menjelajahi Keunikan Komunitas Mobil...

Komunitas otomotif tidak hanya sebagai wadah untuk berkumpul dan berbagi pengalaman penggemar kendaraan,...
HomePolitikPara Wamen Langgar...

Para Wamen Langgar Putusan MK: Analisis dan Implikasi

Para wakil menteri (wamen) yang juga menjabat sebagai pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara lainnya seharusnya mundur dari jabatan ganda tersebut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama, praktek rangkap jabatan oleh para wamen jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XXII/2019.

Dalam putusannya, MK mengklarifikasi larangan bagi wamen merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Larangan ini juga mencakup status wakil menteri sebagai pejabat yang setara dengan menteri. Undang-undang No 1/2025 tentang BUMN dan Undang-undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik juga melarang rangkap jabatan bagi para wamen.

Suwardi berpendapat bahwa rangkap jabatan wamen menunjukkan kurang profesionalnya pemerintah dalam mengelola kementerian. Dia menekankan pentingnya Presiden untuk menegaskan agar setiap orang hanya menjabat di satu posisi. Dari total 56 wamen di Kabinet Merah Putih, beberapa di antaranya memiliki jabatan ganda, seperti Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wamen BUMN Dony Oskaria.

Mengacu pada putusan MK, para pakar hukum sepakat bahwa para wamen seharusnya mundur dari jabatan ganda mereka. Putusan MK telah sangat jelas dan tidak memberikan ruang untuk tawar-menawar. Perkara ini bahkan sudah masuk ke ranah hukum dengan permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sedang diproses oleh MK. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Rorington, penyesuaian isi undang-undang dengan putusan MK merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi.

Source link

Semua Berita

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan atau Pencitraan? Analisis Reality Show

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, Dedi terlihat menangis saat melihat kerusakan alam di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3). Saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat wisata di Puncak, termasuk...

Prabowo Berperan Sebagai ‘Pemadam Kebakaran’ Terhadap Kebijakan Menteri

Setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, pemerintah mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diangkat paling lambat bulan Juni...

Alasan Publik Menolak Penambahan Pos Sipil untuk TNI

Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan masa pensiun personel TNI serta penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa...

Kategori Berita