Wednesday, December 10, 2025

Dr Adrian Hidayat Kapus...

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan...

Minuman Herbal Indonesia dalam...

NOD. Smart Capsule Machine, sebagai bagian dari ekosistem JumpStart Indonesia, berhasil membawa cita...

Tim Kuasa Hukum PT...

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk...

Lee Min Ho &...

Lee Min Ho dan Moon Ga Young sedang dalam pembicaraan untuk membintangi drama...
HomePolitikPara Wamen Langgar...

Para Wamen Langgar Putusan MK: Analisis dan Implikasi

Para wakil menteri (wamen) yang juga menjabat sebagai pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara lainnya seharusnya mundur dari jabatan ganda tersebut. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (SIDEKA) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama, praktek rangkap jabatan oleh para wamen jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XXII/2019.

Dalam putusannya, MK mengklarifikasi larangan bagi wamen merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Larangan ini juga mencakup status wakil menteri sebagai pejabat yang setara dengan menteri. Undang-undang No 1/2025 tentang BUMN dan Undang-undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik juga melarang rangkap jabatan bagi para wamen.

Suwardi berpendapat bahwa rangkap jabatan wamen menunjukkan kurang profesionalnya pemerintah dalam mengelola kementerian. Dia menekankan pentingnya Presiden untuk menegaskan agar setiap orang hanya menjabat di satu posisi. Dari total 56 wamen di Kabinet Merah Putih, beberapa di antaranya memiliki jabatan ganda, seperti Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wamen BUMN Dony Oskaria.

Mengacu pada putusan MK, para pakar hukum sepakat bahwa para wamen seharusnya mundur dari jabatan ganda mereka. Putusan MK telah sangat jelas dan tidak memberikan ruang untuk tawar-menawar. Perkara ini bahkan sudah masuk ke ranah hukum dengan permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sedang diproses oleh MK. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Rorington, penyesuaian isi undang-undang dengan putusan MK merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita