Tuesday, April 29, 2025

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan...

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan...

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong...

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif...

Alex Marquez Bahagia, Marc...

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez...

Pekanbaru Kendalikan Inflasi: Tinjau...

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, melakukan kunjungan kerja ke Pasar...
HomePolitikAlasan Publik Menolak...

Alasan Publik Menolak Penambahan Pos Sipil untuk TNI

Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan masa pensiun personel TNI serta penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Kelima jabatan sipil tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penangulanggan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Penempatan prajurit aktif TNI di institusi sipil merupakan isu kontroversial. Pasal 47 ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Sandi Negara, dan Lemhannas. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa penempatan personel militer aktif di posisi sipil dapat melanggar berbagai regulasi, termasuk UU TNI.

Isnur menyatakan bahwa keterlibatan militer dalam jabatan sipil melanggar prinsip supremasi sipil dan paradigma militerisme yang keliru. Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari fenomena ini, termasuk potensi pelanggaran hukum. Selain itu, Isnur merasa penempatan TNI di jabatan sipil akan menghambat profesionalisme di kedua sektor. Ada dugaan bahwa kebijakan ini bisa berhubungan dengan kepentingan politik tertentu, termasuk skenario menjelang Pemilu 2029.

Sebuah rancangan perubahan UU TNI telah diungkapkan oleh Menteri Pertahanan dan disorot oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka menganggap revisi UU TNI dapat membawa kembali dwifungsi militer dan meningkatkan militerisme dalam tata kelola pemerintahan. Koalisi sipil menyerukan agar prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar sepuluh lembaga yang diizinkan dalam UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Semua ini mencerminkan perdebatan yang intens terkait dengan penempatan TNI di jabatan sipil dan implikasinya terhadap supremasi sipil, hukum, dan politik di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Apakah Gibran Bisa Dilengserkan? Mitos atau Kenyataan?

Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI saat ini terancam oleh tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menuntut agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari jabatannya akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat...

Mengapa Pahlawan Nasional Tak Pantas untuk Soeharto?

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas calon pahlawan nasional tahun 2025 pada bulan Maret 2025. Ada sepuluh tokoh yang diusulkan, termasuk nama-nama seperti Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Bisri Sansuri, Idris bin Salim...

Rahasia Keluarganisasi di PAN: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029 mengumumkan struktur kepengurusannya yang dipimpin oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Dalam struktur kepengurusan ini, terlihat keberadaan dua putri Zulhas yang menduduki posisi strategis. Putri sulung Zulhas, Zita Anjani, menjadi Wakil Ketua...

Kategori Berita