Pemerintah dan DPR RI sedang mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini mencakup perpanjangan masa pensiun personel TNI serta penambahan lima jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Kelima jabatan sipil tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penangulanggan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Penempatan prajurit aktif TNI di institusi sipil merupakan isu kontroversial. Pasal 47 ayat 2 UU TNI menyebutkan bahwa hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Sandi Negara, dan Lemhannas. Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa penempatan personel militer aktif di posisi sipil dapat melanggar berbagai regulasi, termasuk UU TNI.
Isnur menyatakan bahwa keterlibatan militer dalam jabatan sipil melanggar prinsip supremasi sipil dan paradigma militerisme yang keliru. Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari fenomena ini, termasuk potensi pelanggaran hukum. Selain itu, Isnur merasa penempatan TNI di jabatan sipil akan menghambat profesionalisme di kedua sektor. Ada dugaan bahwa kebijakan ini bisa berhubungan dengan kepentingan politik tertentu, termasuk skenario menjelang Pemilu 2029.
Sebuah rancangan perubahan UU TNI telah diungkapkan oleh Menteri Pertahanan dan disorot oleh berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka menganggap revisi UU TNI dapat membawa kembali dwifungsi militer dan meningkatkan militerisme dalam tata kelola pemerintahan. Koalisi sipil menyerukan agar prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar sepuluh lembaga yang diizinkan dalam UU TNI segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Semua ini mencerminkan perdebatan yang intens terkait dengan penempatan TNI di jabatan sipil dan implikasinya terhadap supremasi sipil, hukum, dan politik di Indonesia.