Setelah mendapat banyak protes dari masyarakat, pemerintah mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diangkat paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK diangkat paling lambat bulan Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, dengan kehadiran Menpan-RB Rini Widyantini. Prasetyo menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui arahan untuk mempercepat pengangkatan CASN, dengan jadwal penyelesaian CPNS pada bulan Juni 2025 dan PPPK pada bulan Oktober 2025.
Rini Widyantini Menpan-RB mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS dapat dilakukan lebih cepat, bahkan pada bulan April 2025, jika instansi kementerian dan lembaga sudah siap menerima pegawai baru. Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, dan PPPK tahap I dan tahap II dilaksanakan serentak pada Maret 2026, alasan di balik keputusan tersebut adalah untuk memastikan CASN yang lulus seleksi bisa mulai bekerja secara bersamaan.
Beberapa kebijakan yang diubah oleh Prabowo dalam beberapa waktu terakhir, seperti larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram dan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, telah menuai protes keras dari masyarakat. Analis politik menyebutkan bahwa tindakan Prabowo dalam membatalkan kebijakan-kebijakan tersebut bisa disebabkan oleh tekanan politik, dinamika politik dalam negeri, atau strategi “cek ombak” untuk menjaga citra sebagai presiden yang peduli kepada rakyat.
Sebagai kesimpulan, penolakan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Prabowo menunjukkan pentingnya mendengar kritik dan menyesuaikan rencana pembuatan kebijakan dengan visi dan misi yang jelas. Meskipun langkah-langkah pembatalan kebijakan tersebut bisa membawa dampak negatif, seperti merusak citra pemerintah dan menunjukkan rapuhnya soliditas kabinet, tindakan tersebut juga menunjukkan kesigapan pemerintah dalam merespons masalah yang muncul dari kebijakan yang diterapkan.