Tuesday, April 29, 2025

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan...

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan...

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong...

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif...

Alex Marquez Bahagia, Marc...

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez...

Pekanbaru Kendalikan Inflasi: Tinjau...

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, melakukan kunjungan kerja ke Pasar...
HomeKriminalSengketa Pembangunan Lapangan...

Sengketa Pembangunan Lapangan Tenis di Bali: Gugatan PT Texmura Nusantara

PT Texmura Nusantara telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Februari 2025. Dalam gugatan tersebut, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) juga turut digugat sebagai Turut Tergugat.

Gugatan ini diajukan karena PT Texmura Nusantara merasa telah dirugikan dalam proyek pembangunan lapangan tenis untuk penyelenggaraan Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di ITDC Nusa Dua, Bali. Meskipun sebagai kontraktor proyek tersebut, PT Texmura Nusantara belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan kedua belah pihak. Hal ini terjadi karena PT Bali Destinasi Lestari enggan melakukan serah terima resmi meskipun lapangan sudah digunakan untuk turnamen internasional.

Permasalahan semakin rumit setelah adanya pembersihan permukaan lapangan yang dilakukan oleh SK, seorang warga negara Australia yang menjabat sebagai Project Manager PT Bali Destinasi Lestari. Pembersihan ini menggunakan larutan asam kuat dan air, menyebabkan kerusakan pada lapangan yang kemudian dijadikan alasan untuk menunda pembayaran kepada PT Texmura Nusantara.

Menurut Dimas Noor Ibrahim, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum PT Texmura Nusantara, gugatan ini diajukan setelah upaya penyelesaian lainnya tidak membuahkan hasil. Meskipun telah memberikan peringatan, PT Texmura Nusantara merasa bahwa kewajibannya belum dipenuhi oleh pihak tergugat. Mereka menyoroti bahwa meskipun lapangan masih bermasalah, PT Bali Destinasi Lestari tetap menggelar turnamen internasional tanpa menyelesaikan pembayaran kepada PT Texmura Nusantara.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Texmura Nusantara menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 19 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 20 miliar untuk kerugian imateriil. Selain itu, PT Texmura Nusantara juga melaporkan dugaan perusakan ke Bareskrim Mabes Polri yang saat ini ditangani oleh Polda Bali.

Meskipun telah dilakukan dua kali mediasi, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai. PT Texmura Nusantara menegaskan pentingnya menghormati hak-hak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Mereka berharap agar pembayaran segera diselesaikan untuk menghindari permasalahan yang berlarut-larut dan tidak merusak reputasi olahraga Indonesia.

Source link

Semua Berita

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat...

Tersangka Masih Buron, Doris Fenita Br Marpaung Bersikeras pada Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak...

Kategori Berita