Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak berwajib. Doris Fenita br Marpaung, yang merasa kurang mendapat perlakuan adil dalam penanganan kasus yang dia laporkan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak keluarga Doris juga mempertanyakan profesionalitas penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan kasus ini. Mereka mencurigai adanya faktor tertentu yang membuat penjemputan terhadap para tersangka terkesan tertunda. Pasal 170 jo 351 KUHP menyebutkan bahwa tersangka bisa dijemput paksa dan ditahan, namun hingga saat ini, langkah tersebut belum diambil oleh pihak berwenang. Selain itu, keluarga Doris juga menyoroti kemungkinan keterlibatan kuasa hukum tersangka dalam menghambat proses penyidikan.
Aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap kasus ini. Salah satu tersangka, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Selatan, seharusnya sudah mendapat tindakan hukum yang berlaku. Meskipun surat penjemputan sudah dikeluarkan, eksekusi terhadap para tersangka masih belum dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan. Doris pun meminta keadilan dari Kapolri dan Kapolda Sumut agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta mendapat perhatian yang layak dari pimpinan kepolisian.