Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat dalam pertengkaran. Fani memberikan kesaksiannya pada Senin (14/4/2025) bahwa terdakwa sering memarahi korban dan bahkan pernah hanya memberi makan nasi putih kepada korban. Namun, terdakwa, Tiromsi Sitanggang, membantah kesaksian tersebut di depan majelis hakim.
Menanggapi bantahan terdakwa, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa hak terdakwa untuk membantah merupakan bagian dari proses hukum. Ojahan juga menekankan bahwa beberapa saksi sudah mengkonfirmasi bahwa rumah tangga terdakwa dan korban seringkali terjadi cekcok. Selain itu, Fani juga mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia sudah berada di kantor sejak pagi dan sempat diminta tolong oleh terdakwa untuk melakukan beberapa tugas.
Kesaksian Fani menyebutkan bahwa ia diminta untuk melakukan berbagai tugas seperti membeli galon air, memperbaiki resleting celana, dan mengambil sertifikat ke kampus. Namun, setelah beberapa kejadian tersebut, Fani mendapat kabar bahwa korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Meskipun demikian, ada juga saksi lainnya seperti Maranatha dan Umar dari Dinas Pertanian yang tidak melihat perilaku mencurigakan dari terdakwa selama mereka bersama-sama meninjau lahan di Paribuntoba. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dari kasus tersebut yang masih terus bergulir di persidangan.