Sunday, April 27, 2025

Pentingnya Upgrade Lampu Motor...

Penggunaan lampu LED semakin populer di kalangan pemilik motor di Indonesia dalam beberapa...

Tenggelam di Sungai Kampar:...

Suwarni (61), seorang warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang tenggelam...

Marquez di Garasi, Mobil...

Pada hari Minggu, 27 April 2025 pukul 08:15 WIB, terdapat beberapa berita yang...

Tips Berkegiatan Sehari-hari: Mari...

Pekanbaru - Dalam suasana bulan Syawal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Ikatan...
HomeKriminalDosen Bunuh Suami:...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat dalam pertengkaran. Fani memberikan kesaksiannya pada Senin (14/4/2025) bahwa terdakwa sering memarahi korban dan bahkan pernah hanya memberi makan nasi putih kepada korban. Namun, terdakwa, Tiromsi Sitanggang, membantah kesaksian tersebut di depan majelis hakim.

Menanggapi bantahan terdakwa, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa hak terdakwa untuk membantah merupakan bagian dari proses hukum. Ojahan juga menekankan bahwa beberapa saksi sudah mengkonfirmasi bahwa rumah tangga terdakwa dan korban seringkali terjadi cekcok. Selain itu, Fani juga mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia sudah berada di kantor sejak pagi dan sempat diminta tolong oleh terdakwa untuk melakukan beberapa tugas.

Kesaksian Fani menyebutkan bahwa ia diminta untuk melakukan berbagai tugas seperti membeli galon air, memperbaiki resleting celana, dan mengambil sertifikat ke kampus. Namun, setelah beberapa kejadian tersebut, Fani mendapat kabar bahwa korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Meskipun demikian, ada juga saksi lainnya seperti Maranatha dan Umar dari Dinas Pertanian yang tidak melihat perilaku mencurigakan dari terdakwa selama mereka bersama-sama meninjau lahan di Paribuntoba. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dari kasus tersebut yang masih terus bergulir di persidangan.

Source link

Semua Berita

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak...

Tersangka Masih Buron, Doris Fenita Br Marpaung Bersikeras pada Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak...

Sengketa Pembangunan Lapangan Tenis di Bali: Gugatan PT Texmura Nusantara

PT Texmura Nusantara telah resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Februari 2025. Dalam gugatan tersebut, Komite Olahraga Nasional...

Kategori Berita