Polda Jawa Barat Membuka Posko Pengaduan untuk Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
Polda Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerkosaan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran bernama Priguna Anugerah Pratama (31 tahun). Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa posko tersebut dibuka untuk memberi ruang kepada korban tindak asusila dokter PPDS yang mungkin belum berani melapor. Hendra menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari media sosial mengenai dugaan korban lain dari kasus dokter PPDS tersebut, dan posko aduan didirikan agar korban bisa melapor secara aman dan didampingi.
Menurut Hendra, posko pengaduan ini memberikan kesempatan kepada korban untuk melaporkan diri kepada pihak kepolisian. Dia juga mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa tersangka memperkosa korban yang saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri usai disuntik cairan bius. Kejadian ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban diminta menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga dan akhirnya merasakan efek bius setelah disuntikkan oleh tersangka.
Dengan demikian, posko pengaduan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada korban tindak asusila dokter PPDS Unpad, serta memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Selain itu, posko ini juga memberikan kesempatan kepada korban untuk melapor dengan aman dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.